
Chanel Nusantara.com – Batam | Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) yang berlangsung 4-5 November 2026 di Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi menghasilkan Rekomendasi Strategis untuk penguatan organisasi dan sikap organisasi terhadap bangsa.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rakernas III yang mengusung tema “Pers Kompeten, Indonesia Paten. Pers Berintegritas, Indonesia Berkelas” ini diikuti perwakilan 26 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan ratusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PJS se-Indonesia.
Berdasarkan dinamika pemikiran, evaluasi perjalanan organisasi, serta penyerapan aspirasi dari seluruh DPD dan DPC, Rakernas III menyepakati rekomendasi yang terbagi dalam dua fokus utama: Rekomendasi Internal dan Rekomendasi Eksternal.
I. Rekomendasi Internal: Perkuat Organisasi dan Profesionalisme
– Percepatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Rakernas III mendorong pelaksanaan UKW PJS secara berkelanjutan pada Tahun 2027 di seluruh DPD Provinsi.
Seluruh anggota PJS di jajaran DPD dan DPC didorong wajib mengantongi sertifikasi kompetensi pers, mulai Wartawan Muda, Madya, hingga Utama, demi menjaga standar integritas karya jurnalistik.
– Penegakan Peraturan Organisasi dan Kode Etik
Rakernas III mengesahkan dan memberlakukan Peraturan Organisasi (PO) PJS hasil Rakernas III terkait Pembentukan DPD/DPC, Penerimaan Anggota, dan Mekanisme Keuangan Gotong Royong sebagai pedoman tunggal organisasi.
Rakernas menegaskan, PJS Rumah Kita adalah wadah pembinaan, perlindungan, dan edukasi insan pers siber yang beretika.
– Penetapan Pra Verifikasi Faktual di DPD
Rakernas menetapkan pembagian pra verifikasi faktual di tiga wilayah, yakni Timur, Tengah, dan Barat. Persyaratan minimal pra verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Dewan Pers.
Sebagai bentuk apresiasi, DPP PJS akan memberikan dana pembinaan kepada 5 DPD terbaik dengan total dana Rp50 juta.
– Munas ke -4 dan HUT PJS ke -5
Rakernas III menetapkan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-4 sekaligus HUT PJS ke-5 akan dilaksanakan di Jakarta pada 21 Juli 2027.
II. Rekomendasi Eksternal: Sikap PJS untuk Bangsa dan Pers Nasional
– Dukungan Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Hukum Wartawan
PJS mendorong Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperkuat implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Perlindungan Pers, agar tidak ada kriminalisasi terhadap produk jurnalistik pers siber di daerah.
PJS juga mengajak Kementerian Hukum RI untuk mengawal harmonisasi regulasi yang menjamin keadilan, kepastian hukum, dan keselamatan kerja insan pers.
– Sinergi Kedaulatan Pangan dan Swasembada Nasional
PJS menegaskan peran aktifnya sebagai pilar informasi dalam mengawal, mengedukasi, dan mempublikasikan program strategis pemerintah terkait Kedaulatan Pangan dan Swasembada Nasional demi kemakmuran rakyat.
– Kemitraan Strategis Pemda dan Badan Usaha
PJS mendorong Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk membangun kemitraan yang transparan, adil, dan edukatif dengan media siber lokal yang terhimpun di bawah PJS tanpa diskriminasi.
Rekomendasi ini ditetapkan pada Sidang Pleno Rakernas III PJS di Kota Batam untuk menjadi mandat, pedoman, dan kewajiban moral bagi seluruh pengurus DPP, DPD, dan DPC PJS se-Indonesia dalam menjalankan roda organisasi.
Rekomendasi ini ditetapkan di Batam, Kepulauan Riau, pada 5 November 2026, dan ditandatangani Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dan Sekretaris Jenderal Rikky Fermana. | Red.




