
cHanelNusantara- Batam | Polresta Barelang menggelar konferensi pers Tindak Pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) bertempat di Mapolresta Barelang, Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 11.00 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Konferensi pers ini dihadiri Kapolresta Barelang, KBP Nugroho, di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Reza Morandi Tarigan; Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba; dan Kasubnit 5 Unit Satreskrim Ipda Dodi Setiawan.
Dijelaskan, kejadian berawal dari informasi yang diterima Anggota Unit 1 Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang dari masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Liar.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan di lapangan, bahwa benar di pasar Jodoh tersebut ada sebuah Kedai Kopi yang telah dirubah menjadi tempat Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper), ditemukan Pemain membeli kredit dengan langsung mengeluarkan uang dan jika pemain tersebut menang maka hadiah yang diberikan adalah uang sesuai dengan nominal kredit,
Kemudian, pada hari Senin (10/01/2022) sekira pukul 15.20 Wib kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan SIK, M.H, dan Kanit I Judisila Sat Reskrim Iptu Pandu Renata Surya STK, MH beserta anggota mengamankan 14 orang sebagai pelaku yang melakukan Tindak Pidana Perjudian Gelanggang Permainan Elektronik (GELPER), selanjutnya para Pelaku dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Adapun pelaku yang di amankan berinisial YN sebagai Pemilik Kedai, HS sebagai Wasit / Suami YN, ED sebagai wasit, dan 11 Pelaku sebagai Pemain yakni berinisial CS, MS, AS, RE, AF, BW, RP, DDY, SD, M, dan Pelaku DPA. yang diamankan Pada hari Senin (10/01/2022) sekira pukul 15.20 WIB di Kedai Kopi Berdikari Jaya, Pasar Jodoh Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa uang dari tersangka pemain dengan total sebesar Rp.190.000, uang dari tersangka bandar dengan total Rp1.007.000, 9 Master Mesin Tembak merak, Ikan dan Kumbang, 6 buku catatan serta 3 kunci mesin gelper.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa dari pengakuan tersangka, Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) itu telah beroperasi selama 1 minggu.
“Menurut pengakuan tersangka, Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) tersebut telah beroperasi selama 1 minggu” tegasnya.
Untuk saat ini, lanjut Nugroho, 14 pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana JO pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara” tandas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho. |*




