
Chanelnusantara.com – Batam | Aktivitas cut and fill di kawasan Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Meski di lokasi terpampang plang bertuliskan “Lokasi Dalam Pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, dan Kementerian Lingkungan Hidup”, aktivitas tetap berlangsung secara masif dan terang-terangan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ironisnya, kawasan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat tersebut kini tampak gundul dan mengalami kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pemotongan bukit dan pengurukan lahan tidak hanya dilakukan secara terbuka, tetapi juga diduga sengaja dialihkan ke waktu malam hari.
Berdasarkan keterangan warga sekitar yang dihimpun pada Jumat (6/2/2026), kegiatan cut and fill kerap dilakukan pada malam hari dengan alasan yang mencurigakan.
“Iya mas, kegiatan itu justru dilaksanakan malam hari. Kami juga heran, kenapa pengerukan gunung dilakukan saat malam. Sepertinya untuk mengelabui petugas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kegiatan pada malam hari tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan aparat.
Praktik ini sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta keberanian pihak-pihak yang terlibat dalam menjalankan aktivitas yang diduga melanggar hukum lingkungan.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa pelaku usaha di balik aktivitas cut and fill tersebut diduga memiliki “kekuatan” tertentu, sehingga aparat terkesan tidak mampu atau tidak berdaya untuk menghentikan pengerukan lahan gunung yang berlangsung terus-menerus.
Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa aktivitas tetap berjalan meski kawasan tersebut secara formal berada dalam pengawasan berbagai lembaga negara.
Lebih memprihatinkan lagi, material tanah hasil pengerukan tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kepentingan pematangan lahan biasa.
Sebagian tanah timbunan bahkan disebut-sebut digunakan untuk menimbun kawasan bakau (mangrove) yang merupakan ekosistem lindung, dan diduga berkaitan dengan kepentingan pengembangan properti milik pengusaha tertentu.
Jika benar, tindakan ini tidak hanya merusak hutan daratan, tetapi juga menghancurkan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai penyangga alami wilayah pantai.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana
Secara hukum, aktivitas cut and fill tanpa izin yang sah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemotongan bukit, pengurukan lahan, dan penimbunan mangrove tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana.
Pasal 98 UU tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Bahkan, jika dilakukan secara terorganisir atau oleh badan usaha, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada korporasi beserta pengurusnya.
Selain itu, apabila terbukti terjadi perusakan kawasan hutan atau mangrove tanpa izin, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana kehutanan yang ancamannya tidak ringan, termasuk pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Aktivitas penimbunan mangrove juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan pesisir yang berdampak luas dan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Pengawasan Dipertanyakan
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi bagian penindakan dan pengamanan di Badan Pengusahaan Batam, serta pihak pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, guna memperoleh klarifikasi resmi terkait legalitas kegiatan cut and fill tersebut serta langkah penegakan hukum yang akan diambil.
Publik kini menanti sikap tegas negara. Apakah plang “dalam pengawasan” hanya menjadi formalitas tanpa makna, atau benar-benar diikuti dengan tindakan nyata untuk menghentikan perusakan lingkungan dan menindak para pelakunya hingga ke ranah pidana. | PJS.




