
Chanelnusantara.com – Batam | Lagi dan lagi, praktek pengiriman PMI secara ilegal masih berlanjut hingga saat ini, sepertinya pelaku dan para calon PMI tidak takut akan konsikuensi tindak pidana atas yang dilakoninya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ironisnya, pelaku tindak pidana dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara ini merupakan seorang Ibu Rumah Tangga inisial AN (29 Tahun). Pelaku ditangkap di Kampung Melayu Kel. Batu Besar , Kec. Nongsa – Kota Batam.
Adapun pengungkapan kasus ini disampaikan ini oleh Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K. yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Gakkum Polairud Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, S.H. dalam pres release yang dilaksanakan di Mako Satpolairud Polresta Barelang. Jumat (26/08/2022).
Berawal pada hari Rabu (24/8) sekira pukul 10.00 wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang menerima laporan dari warga dan mendapat informasi bahwa ada beberapa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara ilegal.
Selanjutnya team melakukan pengecekan di tempat tersebut dan mendapati 2 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Saat di interogasi para CPMI tersebut rencananya akan di berangkatkan melalui Pelabuhan Tikus.
Selanjutnya team membawa 2 orang CPMI dan pelaku ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dua orang calon CPMI ini akan di berangkatkan ke Johor Malaysia, calon PMI ini berasal dari sumatra selatan dan NTB.
Menurut pengakuan pelaku baru kali ini melakukan Tindak Pidana penempatan PMI Ilegal. Untuk biaya keberangkatan ke Johor Malaysia, CPMI membayar Rp. 6.500.000 kepada Pelaku.
Untuk Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 2 Buah Passpor, 1 Tiket Ferry, 1 Tiket Pesawat Lion Air, 1 Tiket Bus dan 2 bukti transaksi.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K, selalu menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur.
“Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja” tegasnya. |Jm.