
Chanel Nusantara.com – Batam | Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara gangguan jaringan listrik yang menyebabkan pemadaman total (blackout) di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, S.H., S.I.K., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo, Wakapolda Kepri, serta jajaran PJU Polda Kepri dan penyidik Bareskrim Polri.
Lima Tersangka, Empat Petugas PLN Batam
Lima orang tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan pentingnya sinergi Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh. Pasokan listrik, menurutnya, merupakan kebutuhan vital masyarakat sekaligus faktor pendukung investasi di Batam dan Tanjungpinang. Ia juga mengapresiasi dukungan PT PLN Batam dalam proses penyidikan.
Kronologi Dentuman di Gardu Induk Sei Harapan
Peristiwa blackout terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB, saat terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat (korsleting) pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik meluas hingga berdampak pada wilayah Batam dan Bintan, sebelum pemulihan dilakukan secara bertahap.
Untuk mendalami penyebabnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah TKP pada 14 Oktober 2026.
Pemeriksaan meliputi kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, serta rekaman CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi titik leleh pada bagian _bushing_ 150 kV Transformator 1. Seekor kera dengan kondisi luka bakar juga ditemukan di dekat transformator, keterkaitannya dengan gangguan listrik masih didalami.
Barang Bukti dan Kerugian Puluhan Miliar
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan _busbar_, potongan pipa Buchholz, perangkat _tripping lockout relay_, serta dokumen pendukung.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers juga disampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik sebesar Rp57.315.057.160.
Pemeriksaan teknis dan pelibatan Puslabfor Polri merupakan penerapan Quick Wins Kapolri Program 8 Kegiatan 4, Olah TKP Ilmiah. Sementara penyampaian perkembangan perkara melalui konferensi pers merupakan wujud dukungan Quick Wins Kapolri Program 5 Kegiatan 2, Layanan Informasi Perkara.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti gangguan dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah. | *




