
logo Dewan Pers
Chanelnusantara.com – Batam | Dewan Pers berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers (disingkat UU Pers) diberi kewenangan untuk membantu masyarakat bagaimana menghadapi membanjirnya informasi, yang dipasok oleh aneka ragam media.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada masa Era digital saat ini, informasi mudah didapatkan insan manusia. Melalui media massa mulai dari media cetak, radio, televisi, online (siber) dan medsos pertemanan, informasi tersebut dengan cepat kita terima.
Informasi-informasi tersebut ada yang faktual, benar serta mampu mencerdaskan bangsa, namun, ada pula informasi tersebut yang berisi hoax, kebohongan, intoleransi dan kebencian.
Oleh sebab itu, dengan melakukan pengkajian, investigasi dan memverifikasi kehidupan pers nasional sesuai dengan kewenangannya, dewan pers memberikan kesempatan terhadap perusahaan pers untuk mendaftarkan medianya sehingga terdaftar di dewan pers.
Adapun cara-cara pendaftarannya diterangkan secara rinci oleh dewan pers sebagai narasumber. Cara daftarnya masuk link : https://datapers.dewanpers.or.id/site/login.
Perusahaan pers yang akan mendaftar perlu menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut :
- Akta pendirian perusahaan (PT, Yayasan, Koperasi), SK kemenkumham
KBLI 58130 untuk Media Cetak.
KBLI 63122 untuk Media Siber
KBLI 60202 untuk Media TV
KBLI 60102 untuk Media Radio
- Mencantumkan penanggungjawab redaksi
- Mencantumkan alamat redaksi di kolom redaksi
- Mencantumkan nama dan alamat percetakan (untuk media cetak)
- Mencantumkan pedoman pemberitaan media siber/online (untuk media siber/online)
- Kartu/sertifikat UKW utama pemimpin redaksi dan penanggungjawab
- Screenshoot halaman redaksi dan pedoman pemberitaan media siber (untuk media siber/online)
- Kode etik internal perusahaan pers
- Peraturan perusahaan disahkan oleh kementerian tenaga kerja RI/dinas tenaga kerja
- Foto-foto ruang kerja, studio (untuk penyiaran), ruang rapat redaksi, peralatan kerja.
- Bukti terbit koran/tabloid/majalah (untuk media cetak)
- Slip gaji jenjang wartawan muda/reporter muda dan slip gaji 13/THR
- Asuransi/jaminan ketenagakerjaan, kesehatan untuk wartawan
- SOP perlindungan wartawan
- Visi dan Misi perusahaan
- Logo perusahaan pers.
Setelah semua berkas tersebut diuplod, dewan pers akan memeriksa data yang dikirimkan, setelah diperiksa dan sudah sesuai ketentuan maka perusahaan/media telah lolos verifikasi administrative.
Telah lolos verifikasi administrasi maka akan diverifikasi secara factual. Bagi perusahaan pers yang lolos verifikasi administrative dan juga lolos verifikasi factual akan mendapat sertifikat dari dewan pers dan data perusahaan/media akan diterbitkan di laman website dewan pers. | JM.