Kegiatan ini digelar di Meeting Room Aston Nagoya City Hotel, dan diikuti oleh lebih dari 50 peserta.
Hadir dalam kegiatan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkumham, Agus Hariadi; Kepala Sub Direktorat PKBMN III, Direktorat PKKN DJKN, Idris Aswin; Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja BP Batam, Endry Abzan; Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna; Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat (HUHU) DJKN, Sekretariat Kabinet, dan KPKNL Kota Batam.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna mengatakan kegiatan ini menjadi wadah untuk menghasilkan kesepakatan dalam mengatasi permasalahan terkait pengelolaan aset di lingkungan BP Batam.
Karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya, BP Batam diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
Diantaranya adalah pengelolaan aset yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada BP Batam.
Alex mengimbuhkan, sebelumnya BP Batam telah melakukan rapat pembahasan pra harmonisasi RPMK tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada BP Batam pada tanggal 24-25 Agustus 2023 di Grand Luwansa Jakarta.
“Oleh karena itu, kegiatan saat ini lebih menekankan pada penyempurnaan atas rancangan yang sebelumnya dibahas,” jelas Alex.
Selain harmonisasi peraturan, kegiatan ini juga akan memitigasi risiko perjanjian pemanfaatan aset di lingkungan BP Batam.
“BP Batam hidup dari aset dan harus dikelola dengan benar. Oleh karena itu, Permenkeu ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan aset BP Batam agar terselesaikan dengan baik,” harap Alex.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan serta diskusi interaktif terkait klasifikasi Aset Dalam Penguasaan (ADP) dan Barang Milik Negara (BMN) BP Batam beserta peraturan yang mengikat di dalamnya. | *