
Surat Panggilan BPSK Kota Batam yang diterima konsumen Rexvin , Herlina Panggabean. (Photo: Pelitakota.com)
Chanelnusantara.com – Batam | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) kota Batam secara resmi memanggil pihak Developer Rexvin beserta konsumennya Herlina Fransiska Panggabean dan Suaminya Herbet Simamora, untuk dapat menghadiri pra sidang terkait persoalan yang mereka jalani.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Terkait pemanggilan ini disampaikan oleh Herlina Panggabean, di rumahnya di Tanjung Piayu, pada Senin, 03/10/22
“Kami sudah menerima surat dari BPSK Pak, dan kami dijadwalkan untuk dapat menghadiri Prasidang besok di kantornya di Batam Center” ungkapnya.
Disamping itu, Herlina juga menyampaikan terimakasih kepada BPSK kota Batam karena masih menanggapi laporan konsumen yang mengalami persoalan.
“Terimakasih juga kepada BPSK kota Batam masih menanggapi laporan konsumen yang tidak berdaya seperti kami ini. Untuk pra sidang besok akan dihadiri suami saya, karena saya belum pulih disebabkan operasi melahirkan” ujarnya.
Adapun untuk jadwal pra sidang yang telah ditetapkan kepada kedua pihak tersebut tertuang di dalam surat yang diterima pihak konsumen dan akan digelar pada hari Rabu, 04/10/2022.
Untuk diketahui, mengenai Prasidang yang akan digelar di kantor BPSK kota Batam ini bahwa Herlina Fransiska Panggabean adalah konsumen yang mana sebagai Penggugat dan akan melawan PT Sinar Jaya Putra Kampar (Developer Rexvin) sebagai Tergugat.
Herlina Fransiska Panggabean dan Herbet Simamora, sebelumnya telah menyampaikan tidak menerima atas kebijakan pihak manajemen Rexvin, yang mana telah menghanguskan uang muka (DP) pembelian satu unit rumah di perumahan GAP sebesar 49 jutaan.
Perihal penghangusan (tidak dikembalikan) sejumlah uang DP tersebut, karena proses KPR konsumen telah ditolak oleh pihak Bank dan penyebab lainnya atas aturan yang berlaku di internal perusahan tersebut. |Red.