
Chanelnusantara.com – Batam | Pengembang perumahan grand evenue park (Developer Rexvin) mangkir atas panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. Selasa (4/10/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun Pemanggilan terhadap pengembang perumahan tersebut untuk menghadiri Prasidang sebagai tergugat atas aduan konsumen, yang mana telah di jadwalkan dilaksanakan hari ini (4/10).
Sementara dari pihak konsumen Herlina Fransiska Panggabean dan Herbet Simamora, sebagai pihak yang menggugat, terlihat hadir di kantor BPSK Kota Batam sesuai jadwal yang ditentukan.
Terkait mangkirnya pihak Rexvin atas pemanggilan BPSK Kota Batam tersebut, tidak diketahui apa alasannya. Namun, Pihak BPSK Kota Batam, Bapak Anwar, menyampaikan akan kembali menjadwalkan ulang untuk memanggil pengembang perumahan itu.
“Jika tidak hadir panggilan pertama, kita akan buat surat lagi untuk pemanggilan kedua”, katanya, dikantor BPSK Kota Batam, Selasa, 04/10/22.
Ketidak-hadiran pihak developer Rexvin di Prasidang yang telah dijadwalkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam tersebut sangat disayangkan Herbet Simamora. Menurutnya pihak tergugat tersebut dinilai telah mengabaikan kewajibannya dan mungkin ingin melarikan diri dari persoalan konsumennya.
“Saya sangat menyayangkan sikap pihak rexvin, mereka terkesan sepele dan sepertinya ingin lari dari persoalan yang ada. Kami meminta uang kami, hak kami untuk dikembalikan, uang itu sangat kami perlukan. harusnya mereka punya hati nurani, dan malu melawan orang kecil seperti kami ini”, ujarnya lirih. |Red.