
Chanelnusantara.com – Batam | Sebelum pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, orang tua dan calon siswa sudah mulai sibuk mempersiapkan berkas pendaftaran dan mencari pilihan sekolah tujuannya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam hal ini, orang tua dan calon siswa harus menentukan tujuan sekolah dan wajib mengetahui beberapa hal lainnya, seperti waktu dan teknis dalam pendaftaran.
Dilangsir dari website ppdbbatam.id, pendaftaran PPDB 2024 ini bisa dilakukan secara Daring dan Luring yang dibagi menjadi 4 jalur, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan dan Prestasi untuk tingkatan SMP.
Untuk jadwal pendaftaran berbeda waktu setiap tingkatan, untuk SD dimulai tanggal 3 – 7 Juni dari jalur Afirmasi, pengumuman 8 Juni dan jalur Zonasi dan perpindahan orang tua tanggal 10 – 15 Juni, pengumuman 19 Juni, selanjutnya untuk daftar ulang tanggal 20 – 22 Juni.
Sementara untuk pendaftaran SMP dimulai tanggal 20 – 24 dari jalur Afirmasi dan Prestasi, pengumuman 25 Juni dan untuk jalur Zonasi dan perpindahan orang tua pendaftaran dimulai 26 – 1 Juli, pengumuman 2 Juli, selanjutnya untuk daftar ulang tanggal 3 – 5 Juli.
Agar bisa mengakses dan mengikuti proses pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru ini, setiap calon siswa diwajibkan memiliki akun PPBD yang bisa diunduh di play store.
Dalam proses pendaftaran akun ada beberapa langkah yang harus dilakukan, meliputi;
– Pendaftaran akun,
– Melengkapi isian data diri (orang tua/wali),
– Melengkapi berkas administrasi,
– Memilih prioritas pilihan sekolah sesuai jalur (Zonasi/Afirmasi/Perpindahan dan Prestasi khusus untuk SMP),
– Melakukan pencetakan nomor pendaftaran sebagai bukti telah mendaftar.
Untuk diketahui, terkait pilihan jalur pendaftaran PPDB 2024 ini merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut pengertianya;
Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur yang diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Dalam jalur Zonasi ini wajib menunjukkan surat keterangan domisili.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur PPDB bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:
Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.
Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. | JM.