
Chanelnusantara.com – Medan | Satu unit kendaraan terbakar di Perumahan Deli Garden II Blok L 01 sekira pukul 03.00 Wib. Diketahui penyebab terbakarnya kendaraan tersebut karena dibakar oleh HL dan JP atas suruhan Ahok dan Apeng.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun Kejadian pembakaran mobil itu bermula pada hari Jumat 05 Agustus 2022 sekira pukul 03:00 Wib, dimana pelaku melakukan pembakaran mobil atas perintah orang lain dengan mendapatkan Upah.
Mendapat informasi kejadian tersebut, Personil Polsek Deli Tua langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka pembakaran adalah HL (37 tahun) dan JP daftar pencarian orang (DPO). Kemudian diketahui keberadaan tersangka (HL) sedang berada di rumahnya di Jalan. Marendal, Kecamatan Patumbak.
Mengetahui buruanya, personil langsung menuju ke lokasi dan melihat tersangka, petugas kemudian langsung mengamankan tersangka.
Selanjutnya Tim menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran mobil milik Joni bersama dengan temannya JP (DPO).
Tersangka (HL) melakukan pembakaran karena suruhan dari (R) alias Ahok dan S alias Apeng daftar perkara (DPO) dengan imbalan Rp. 500.000,-.
Kemudian tim mengamankan tersangka R (41 tahun) di rumahnya di Jalan.B.Z Hamid Komplek Laguna Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Deli Tua untuk di proses lebih lanjut. |Satria.