
ChanelNusantara.com – Batam | Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB), Dju Seng, tengah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV di PN Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di saat proses hukum itu berjalan, aktivitas cut and fill masif yang diduga terkait PT SIB di Teluk Mata Ikan, Kampung Petai, Nongsa, kembali disorot.
Alat berat disebut mengubah bentang lahan dan menimbun kawasan pesisir mangrove hingga perairan Pantai Nemo berubah cokelat kemerahan. Di lokasi terdapat plang kawasan hutan lindung.
Soal izin, beredar surat BP Batam No B-295/A1.1/HM.02/1/2026 yang menyebut tidak diterbitkan izin aktivitas di lokasi tersebut. Namun redaksi mencatat ada perbedaan nomor surat dalam pemberitaan sebelumnya, sehingga perlu verifikasi terbuka dari BP Batam.
Aktivitas ini juga dikeluhkan warga. Peternak ikan patin, Romi Lubis, mengaku 7 kolamnya tertimbun tanah proyek dan merugi Rp 500 juta. Ia menyebut hanya ditawari ganti rugi Rp 3 juta.
Dugaan lain yang mencuat adalah kerusakan mangrove, belum adanya dokumen lingkungan, hingga dugaan belum dipenuhinya pajak galian MBLB. LSM BARA API Kepri disebut telah melaporkan kasus ini ke Polda Kepri.
Ketua Pokdarkamtibmas Barelang, Roni Pasaribu, mendesak Polda Kepri, BP Batam, dan DLH segera turun dan menyegel lokasi jika terbukti tak berizin.
Hingga kini PT SIB, BP Batam, dan DLH belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab.
Terkait perkara Tanjung Gundap IV dan Teluk Mata Ikan adalah dua lokasi berbeda. Proses hukum Dju Seng di kasus pertama tidak bisa dijadikan vonis untuk aktivitas di Teluk Mata Ikan. Semua dugaan masih perlu pembuktian oleh aparat berwenang. | *



