Chanelnusantara.com – Batam | Anggota DPD RI Perwakilan Kepri, Dr. Richard Pasaribu mengelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika kepada Forum Warga Baloi Kolam, Batam, Jumat (15/03).
Dr. Richard Pasaribu menegaskan bahwa sosialisasi empat pilar MPR ini wajib dilakukan oleh semua anggota MPR RI, dasar pelaksanaanya adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat 1.
“Pelaksanaan sosialisasi 4 pilar MPR RI ini merupakan perintah undang-undang, karena sangat penting untuk dipahami dan dimengerti secara benar oleh seluruh warga negara Republik Indonesia, termasuk Forum Warga Baloi Kolam, Batam,” ujar Richard.
Dalam kesempatan tersebut Dr. Richard Pasaribu mengungkapkan jika lembaga DPD RI belum mempunyai fungsi yang signifikan seperti DPR RI, padahal kedudukan DPD sebagai perwakilan territorial dalam struktur parlemen menjadi hal yang sangat fundamental, apalagi Indonesia menganut prinsip pemerintahan daerah yang menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam bingkai negara kesatuan.
“Fungsi legislasi DPD perlu diperkuat karena nafas pembentukan DPD itu sendiri yang memiliki nilai fundamental dalam kegiatan bernegara. Dimana, negara kesatuan dapat bertahan jika kepentingan daerah yang plural juga dapat diakomodasi oleh pemerintah pusat melalui kebijakan legislasi,” ungkap Richard.
Lemahnya fungsi legislasi DPD membuat ada begitu banyak aspirasi dari daerah akhirnya tidak dapat ditindaklanjuti oleh para Anggota DPD karena keterbatasan wewenang dalam merumuskan berbagai undang-undang.
“Banyak aspirasi dari daerah, termasuk dari warga Baloi Kolam tidak bisa kita suarakan menjadi undang-undang karena wewenang DPD atas itu masih sangat lemah, oleh karenanya perlu sebuah gerakan untuk memperkuat dari lembaga DPD RI yaitu dengan melakukan sebuah amandemen UUD kelima dengan memberikan kekuasaan terhadap DPD RI sebagai bentuk menjalankan demokrasi yang lebih baik serta menjalankan check and balance di parlemen,” ujar Richard.
Lebih lanjut Dr. Richard Pasaribu menyampaikan bahwa, ketika DPD diberikan fungsi legislasi yang sama kuatnya dengan DPR maka akan ada tindakan pembahasan berlapis suatu rancangan undang-undang, sehingga memperkuat posisi DPD yang semula hanya co-legislator menjadi revising chamber, sehingga undang-undang yang dihasilkan baik dan tepat sasaran.
“Keberadaan DPD harus dapat menjamin kepentingan-kepentingan yang ada di daerah yang akan dipertaruhkan menjadi kepentingan nasional, sehingga antara kepentingan daerah dengan kepentingan nasional bukan saling bertentangan melainkan saling beriringan dan berjalan harmonis,” pungkas Richard. | *