
Chanelnusantara.com – Bengkulu | Pelaksanaan Hitung ulang surat suara tidak sah merupakan bagian dari proses tahapan pilkades yang sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud dari rasa keadilan proses demokrasi di Pemilihan Kepala Desa di Desa Lalang Luas Kecamatan 5 Koto Kabupaten Mukomuko.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Mukomuko Tahun 2022, DR. Abdyanto. SH MH, pada pelaksanaan Hitung Ulang 119 Surat Suara tidak sah Pilkades Desa Lalang Luas, di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Kamis (9/6/22).
Lebih lanjut Abdyanto mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan terkait aturan pemilihan harus ditegakkan dimana suara masyarakat itu harus dihormati.
“Pertama tentunya kita ingin menegaskan bahwa peraturan perundangan harus ditegakkan, dimana suara masyarakat itu harus kita hormati, apapun hasilnya tentunya ini harus diterima oleh semua pihak,” tegas Abdyanto yang juga Asisten 1 Setdakab Mukomuko ini.
Abdyanto juga berharap hasil hitung ulang untuk Desa Bukit Mulya dan Lalang Luas dapat diterima oleh semua pihak sehingga suasana aman dan kondusif tetap terjaga sampai seterusnya.
“Kalau secara regulasi ini adalah final dan mengikat sehingga menjadi sah untuk kita lanjutkan ketahap pelantikan, karena ini adalah upaya hukum internal, jikalau para Cakades yang “belum beruntung” dan merasa keberatan itu melalui upaya hukum eksternal dan ada lembaga yang berwenang menanganinya” papar Abdiyanto.
Sekali lagi, lanjut Abdiyanto, terkhusus untuk Desa Lalang Luas ini bahwa Panitia dari tingkat Kabupaten dan Panitia tingkat Desa sudah bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang perundangan yang berlaku.
“Telah kita saksikan bersama bahwa hasilnya juga sudah menegaskan calon terpilih melalui hitung ulang surat suara, ini menunjukkan legitimasi bahwa calon terpilih lebih baik lagi,” ungkap Abdyanto.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko meminta kepada masyarakat dan para calon Kades dapat menerima hasil keputusan yang sudah ditetapkan dan tetap menjaga suasana kabtibmas yang Kondusif dan aman.


“Sebab demokrasi sudah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada dan pelaksanaan Pelantikan untuk 64 Desa akan kita laksanakan pada hari senin tanggal 13 juni Secara serentak” tutup Abdyanto.
Untuk diketahui, hasil dari penghitungan ulang yang dilaksanakan, terhitung kades nomor urut 1 mendapat suara sebanyak 215, nomor urut 2 memperoleh 33 suara, nomor urut 3 mendapatkan 105 Suara dan nomor urut 4 memperoleh suara terbanyak dengan 272 suara. Sehingga dipastikan Nomor urut 4 atas nama Aman Zikri terpilih untuk menjadi Kades Lalang Luas.
Pelaksanaan penghitunan ulang tersebut berjalan dengan tertip dan aman, tampak hadir dalam kegiatan itu, Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Mukomuko DR. Abdyanto. SH.MH, Kadis PMD Haryanto SKM, Kabag Ops Polres Mukomuko Kompol Afriadi SH, Pasintel Kodim 0428/MM Letda Rahmad Dori, Kasi Datun Kajari Mukomuko, perwakilan Inspektorat, Kakan Kesbangpol, Camat V Koto, Kabag Hukum, perwakilan Polsek V Koto, TA P3MD Kabupaten, saksi para Cakades, Panitia Pilkades Kabupaten, Panitia Pilkades Lalang Luas dan BPD Desa Lalang Luas serta yang lainnya. |Riki.