
ChanelNusantara.com – Lampung | Kepala Kampung Tangkas diduga pecat perangkat kampung tanpa alasan yang jelas. Hal ini dialami oleh Suhardi yang menjabat sebagai kadus/rk 02 yang diangkat tahun 2017 sampai tahun 2020.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Disampaikan Suhardi, sebelumnya Ia dipanggil oleh kepala kampung tangkas, Nasriadi, selepas magrib. Saat bertemu dengan Kepala Kampung, kepada Suhardi disampaikan Ia diberhentikan dulu sabagai kadus/rk dan digantikan Subali.
“Kamu Suhardi, saya berhentikan dulu sebagai Kadus/rk 02 dan saya akan gantikan kamu dengan subali sebagai kadus/rk 02” ujar Suhardi menirukan ucapan Kepala Kampung.
Mendengar pengakuan Suhardi, awak media pun bertanya apakah ada surat pemberhentian atau mengundurkan diri Suhardi dari jabatannya sebagai kadus/rk 02, dengan tegas Ia menjawab tidak ada surat sedikitpun yang pernah Ia tanda-tangani yang berkaitan dengan pemberhentiannya sebagai kadus/rk 02.
Meneruskan pengakuan Suhardi, awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Nasriadi selaku kepala Kampung Tangkas, Nasriadi mengatakan bahwa pemberhentian saudara Suhardi sebagai kadus/rk sudah sesuai dengan mekanismenya, sudah ada surat pengunduran diri/pemecatannya.
Keterangan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Suhardi yang sebelumnya telah menjelaskan bahwa Ia tidak pernah ada surat sedikit terkait pemecatan nya.
Suhardi juga melihatkan pengangkatan nya sebagai kadus/rk ditahun 2017 dan berkali kali beliau mengatakan tidak pernah membuat surat pengunduran diri atau menerima surat pemecatan dari kepala kampung.
Sesuai Peraturan Kemendagri no 18 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dalam hal ini oknum kepala kampung Tangkas sudah menabrak peraturan kementrian dalam negri dan menggunakan kekuasaan untuk bertindak sewenang-wenang memberhentikan aparatur kampung dan mengangkat aparatur kampung sebagai pengganti.
Guspur sebagai kontrol sosial dari jpkp menyayangkan tindakan kepala kampung yg menabrak peraturan dan bertidak sewenang-wenang, maka dari itu Guspur akan konsoltasi kepada ketua jpkp kebupaten dan ketua jpkp provinsi untuk melaporkan permasalahan ini kepihak yg berwenang. |Red.







