
Chanelnusantara.com – Batam | Ketua DPRD Batam Nuryanto bersama Wakil Ketua III Ahmad Surya dan para Anggota Komisi di DPRD Batam menyambut hangat kedatangan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi dan rombongan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut terungkap dalam diskusi santai yang dihadiri Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, di ruang rapat pimpinan pada akhir bulan Juni lalu.
Diketahui, asap rokok memberikan dampak yang negatif bagi orang seminar perokok, termasuk anak-anak. Diharapkan bagi orang tua perokok agar tidak merokok di dekat anak karena asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan anak.
Selain berbahaya untuk perokok aktif, asap rokok ini juga bisa menjadi sangat berbahaya untuk perokok pasif (second-hand smoking). Bahaya rokok akan semakin besar ketika asapnya terpapar pada bayi dan balita.
Mengingat, di dalam sebatang rokok terdapat 4.000 zat berbahaya. Beberapa di antaranya diketahui merupakan penyebab penyakit kanker yang mematikan.
Merokok di depan anak sama saja memberi contoh kepada anak untuk meniru perilaku merokok. Sebab, anak adalah peniru yang baik. Apa yang dilakukan orang tua dan orang dewasa di sekitarnya, akan cenderung ditiru dan diikuti.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi dalam pertemuan itu mengungkapkan bahwa anak-anak kita sangat memerlukan adanya ruang hidup yang sehat dan bebas asap rokok.
”Untuk itu, kita harus bersama-sama untuk terus berjuang guna menyadarkan masyarakat akan tentang bahaya rokok terhadap anak-anak dengan cara yang kreatif, aman, dan nyaman,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
Seto juga mengajak semua elemen, mulai dari aparat penegak hukum, kepala daerah hingga pimpinan dan anggota legislatif untuk sama-sama menjadi ‘Orangtua Sahabat Anak-anak’.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Batam Nuryanto menyambut baik adanya usulan-usulan yang disampaikan para pelajar terkait hal tersebut. Pihaknya bersama Komisi-komisi terkait akan melakukan koordinasi untuk merevisi Perda tentang kawasan tanpa rokok.
Untuk diketahui, di Batam sudah ada Peraturan Daerah (Perda) terkait lokasi untuk merokok. Akan tetapi masih banyak ditemukan banyak sekali tempat-tempat yang menormalisasi kawasan merokok bagi pelajar.
Perda ini, menurut Nuryanto, yang penting ada penegasan, pelaksanaan dan penegakan aturannya. Sehingga dengan adanya Perda baru ini nanti menjadi sebuah hal dalam melindungi anak-anak.
“Revisi Perda inilah, nantinya akan menjadi sebuah hal yang dapat melindungi anak-anak kita Dari bahaya rokok. Untuk awal, kita akan menerapkan aturan merokok yang ketat di lingkungan DPRD Batam ini,” tandasnya.
Adapun pada kesempatan tersebut, Kak Seto bersama Perwakilan generasi muda menyerahkan deklarasi suara anak sehat tanpa rokok kepada Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang berisikan 10 butir pernyataan, antara lain;
1. Mendukung pemerintah untuk menutup akses rokok bagi anak melalui penaikkan harga, deteksi usia pembeli yang ketat, serta pelarangan penjualan rokok eceran.
2. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan partisipasi pedagang termasuk pusat perbelanjaan dengan sosialisasi, apresiasi, dan sanksi dalam komitmen perlindungan anak dari akses rokok.
3. Mendesak pemerintah untuk meregulasi larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok termasuk di dunia digital.
4. Mendesak pemerintah untuk meregulasi larangan rokok elektrik dan produk turunan tembakau lainnya.
5. Mendesak pemerintah membuat dan menegakkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, terutama di lingkungan rumah sebagai lingkungan terdekat anak.
6. Mengajak keluarga memprioritaskan pemenuhan gizi anak dengan segera berhenti merokok untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi anak.
7. Mendorong sekolah untuk memasukkan edukasi bahaya rokok ke dalam kurikulum melalui metode yang komunikatif dan praktis.
8. Mendorong pemerintah mengoptimalkan pemberian layanan berhenti merokok yang ramah anak dan aktif menjangkau masyarakat, termasuk anak, keluarga, dan kelompok marjinal.
9. Mendukung kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan media untuk memasifkan kampanye perlindungan anak dari bahaya rokok melalui berbagai media.
10. Mendorong pemerintah untuk melibatkan partisipasi anak secara langsung dan bermakna dalam seluruh upaya perlindungan anak dari bahaya rokok. | *