
Chanelnusantara.com – Batam | Permasalahan klasik soal sertifikat kembali menimpa warga kecil di Kota Batam. Seorang warga bernama Sudirno, debitur Bank Tabungan Negara (BTN) hingga kini belum menerima sertifikat rumah miliknya meskipun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah lunas sejak tahun 2019.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rumah tersebut berada di Komplek Perumahan Hikari Permai Blok I Nomor 36, yang dibangun oleh developer PT Gardan Muren Pusata (GMP). Meski cicilan kredit telah dibayar hingga tuntas namun dokumen paling mendasar sebagai bukti kepemilikan sah (sertifikat) justru tak pernah berada di tangan pemilik.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tanggung jawab Bank sebagai lembaga pembiayaan perumahan, sekaligus membuka kembali persoalan lama mengenai tata kelola sertifikat rumah KPR di Batam.
Bagi masyarakat awam seperti Sudirno dan keluarganya, kewajiban mereka terasa telah selesai sejak kredit dinyatakan lunas enam tahun lalu. Namun dalam praktiknya, pelunasan kredit tidak otomatis berbanding lurus dengan pemulihan hak kepemilikan secara penuh.
“Kami taat bayar cicilan sampai lunas. Yang kami pahami sederhana, kalau sudah lunas berarti rumah itu sah milik kami. Tapi sertifikatnya sampai sekarang tidak pernah kami terima,” ujar perwakilan keluarga kepada awak media pada jumat (30-01-2026) di depan Kantor BTN Batam dengan nada heran sekaligus kecewa
Ketidakjelasan ini membuat keluarga berada dalam situasi yang rawan. Tanpa sertifikat, pemilik rumah tidak memiliki kepastian hukum yang utuh, rentan terhadap persoalan administratif, bahkan berpotensi menghadapi sengketa di kemudian hari.
BTN Dipertanyakan, Nasabah Menunggu Kepastian
Dalam sistem perbankan, sertifikat tanah dan bangunan lazim dijadikan jaminan utama KPR dan berada di bawah penguasaan bank selama masa kredit berjalan.
Setelah kredit lunas, Bank seharusnya memastikan agunan tersebut dikembalikan kepada debitur, atau setidaknya memberikan penjelasan yang transparan mengenai status dokumen kepemilikan.
Namun dalam kasus ini, hingga bertahun-tahun setelah pelunasan, tidak ada kejelasan tertulis dari BTN mengenai apakah sertifikat telah terbit, berada di pihak mana, serta langkah konkret apa yang telah atau sedang ditempuh untuk menyelesaikannya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang patut disuarakan secara terbuka: apa yang sebenarnya dijadikan agunan selama masa kredit berjalan, jika setelah kredit lunas sertifikat tidak dapat diserahkan kepada nasabah?
Rumah yang menjadi objek persoalan berada di kawasan Perumahan Hikari Permai, proyek perumahan yang dibangun oleh PT Gardan Muren Pusata (GMP).
Secara fisik, rumah tersebut tidak bermasalah: telah ditempati lama, berada di lingkungan yang berkembang, dan menjadi tempat tinggal keluarga sehari-hari. Namun ketiadaan sertifikat membuat status hukum rumah tersebut seakan menggantung.
Dalam posisi sebagai masyarakat awam, Sudirno dan keluarganya tidak memiliki daya tawar yang kuat untuk menekan sistem yang berbelit.
Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan, di mana bank seharusnya hadir melindungi kepentingan nasabah, bukan membiarkannya terombang-ambing dalam ketidakpastian administratif.
Sebagai bank pelat merah yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pembiayaan perumahan rakyat, BTN dituntut untuk bertanggung jawab secara aktif, memastikan setiap nasabah yang telah melunasi kredit memperoleh kembali haknya secara utuh, termasuk dokumen kepemilikan rumah.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank BTN Batam maupun pihak developer PT Gardan Muren Pusata (GMP) belum memberikan keterangan resmi dan tertulis mengenai kepastian penyerahan sertifikat rumah di Perumahan Hikari Permai tersebut. | *



