
Chanelnusantara.com – Batam | Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023, telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Batam untuk pemilu 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari Peraturan KPU itu, tetap ada 50 orang anggota DPRD Batam dari enam dapil.
Disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu bahwa ada Enam (6) dapil. Ke 6 dapil tersebut yakni;
Dapil Kota Batam 1 meliputi Kecamatan Lubuk Baja dan Batam Kota dengan alokasi 12 kursi.
Dapil Kota Batam 2 meliputi kawasan Bengkong, Batuampar, dengan alokasi 7 kursi. Berbeda dengan pemilu 2019 ada 8 kursi, namun pemilu 2024 nanti hanya tersedia 7 kursi saja.
Dapil Kota Batam 3 meliputi Kecamatan Nongsa, Sei Beduk, Galang, dan Bulang dengan alokasi 9 kursi. Dapil Kota Batam 3 ini juga ada perubahan, pada Pemilu 2019 ada 8 kursi sedangkan untuk pemilu 2024 ada penambahan 1 kursi, satu kursi ini yang sebelumnya di Kota Batam 2.
Dapil Kota Batam 4 meliputi Kecamatan Sagulung alokasi kursinya tetap 9 kursi.
Dapil Kota Batam 5 meliputi Kecamatan Batu Aji alokasi kursinya 6 kursi.
Dapil Kota Batam 6 meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakang padang alokasi kursinya juga tetap 7 kursi.
Penghitungan alokasi kursi untuk DPRD Batam ini berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan atau (DAK2) tahun 2022.
William juga mengatakan, jumlah dapil dan alokasi kursi yang telah ditetapkan tersebut sama dengan usulan KPU Kota Batam. |*