
Chanelnusantara.com – Batam | Kuasa Hukum PT Anugerah Sinar Kurnia Alam (ASKA) Niko Nixon Situmorang SH mempertanyakan urgensi kehadiran oknum pengurus Primkopal Polisi Militer TNI AL dalam upaya pemagaran batas lahan yang masih dianggap bermasalah di lokasi PT ASKA.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Disampaikan Niko Nixon Situmorang bahwa ada aktifitas yang dilakukan pekerja yang telah melakukan pemagaran pembatas pada lahan milik kliennya PT ASKA pada Jumat (20/9/2024).
Aktifitas tersebut terlihat dikawal langsung oleh oknum petugas yang mengaku pengurus Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Polisi Militer TNI AL.
Nixon sengaja meminta untuk diberhentikan sementara sembari menunggu kepastian hukum yang jelas baik Mabes Polri ataupun putusan pengadilan.
“Saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diberikan oleh BP Batam dan itu laporan dari klien kami,” kata Niko Nixon Situmorang, Sabtu (21/9/2024) pagi.
Lanjut Nixon, walaupun masih dalam proses penyelidikan, pihak PT ASKA meminta agar tidak adanya Aktifitas yang dilakukan badan hukum lain yang mendapat alokasi lahan dari BP Batam tersebut sembari adanya putusan dalam proses hukum yang diajukan oleh PT.ASKA, Cq PT BRB.
Dengan adanya aktifitas tersebut, Niko Nixon pun terlihat protes dengan kehadiran beberapa oknum anggota pengurus Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Polisi Militer TNI AL.
“Kita meminta kepada pihak yang melakukan pemagaran untuk patuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu sampai proses penyidikan selesai dan jangan memaksakan melakukan aktifitas diatas lahan tersebut,” bebernya.
Nixon juga mengatakan bahwa tindakan tersebut dikhawatirkan bisa memicu konflik dari pihak badan hukum PT.ASKA, Cq PT.BRB dengan badan hukum yang menjadi mitra Primkopal tersebut apalagi melihat kehadiran alat negara di lokasi tersebut.
“Tujuan kehadiran oknum anggota dari pengurus primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Polisi Militer TNI AL itu apa urgensinya?, Kita juga mempertanyakan surat tugas dan surat kerjasama yang otentik dan legalitas hukum yang dinotariskan secara spesifik dan merujuk pada objek yang dimaksud,” tegas Nixon.
Apakah petugas negara diperkenankan datang ke lokasi yang dinilai statusnya masih berstatus sengketa? untuk itu kuasa hukum PT ASKA meminta institusi negara untuk taat terhadap hukum.
“Hal seperti ini terkesan tidak mematuhi proses hukum karena upaya hukum sedang berproses, Jikalau memang nantinya ada putusan pengadilan yang mengikat maka semua pihak pasti akan taat dan mengikutinya,” ujar Nixon.
Menurut Nixon, berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI, status lahan PT ASKA yang telah membayarkan iuran UWTO nya selama 30 tahun tidak dapat ditingkatkan status lahannya menjadi SHGB, karena belum memiliki HPL dan berstatus hutan lindung.
Ombudsman RI menyimpulkan bahwa ditemukan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh direktorat pengelolaan pertanahan BP Batam terkait hak pengelolaan lahan PT Anugerah Sinar Kurnia Alam (PT ASKA) Cq PT Batam Riau Bertuah (BRB).
Ombudsman RI meminta agar Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam untuk memberikan akses Kepada PT ASKA/PT BRB untuk mengajukan permohonan alokasi lahan (sekitar 2 hektar) yang sudah dilakukan pembangunan rumah.
“Ombudsman RI juga menyimpulkan agar Direktorat pengelolaan pertanahan BP Batam dapat memfasilitasi pemberian ganti rugi oleh PT Bayu Harapan Sentosa dan PT Putra Inhu Mandiri terkait biaya pematangan lahan yang telah dilakukan oleh PT ASKA/PT BRB,” ungkap Nixon.
Menyikapi hal ini, salah seorang oknum pengurus Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Polisi Militer TNI AL berinisial AS menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam aktifitas tersebut, kerena PT Bayu Harapan Sentosa dan PT Putra Inhu Mandiri yang mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam merupakan mitra kerja mereka.
“Adanya aktifitas kita karena mitra kita PT Bayu Harapan Sentosa dan PT Putra Inhu Mandiri telah memiliki legalitas perijinan hingga sertifikat untuk selanjutnya bisa mengelola lahan tersebut. Namun terkait adanya sengketa dan gugatan PT ASKA ke pihak BP Batam bukan menjadi urusan kami,” jelas AS.
“Jikalau memang ada surat dari Mabes Polri ataupun putusan pengadilan yang mengikat dan menyatakan status lahan mitra kami tersebut berstatus Quo, kita siap mundur dan cabut perjanjian kerjasama dengan mitra kita di lokasi tersebut,” tambahnya.
AS juga menyebut bahwa salah satu wujud kepercayaan terhadap mitranya, tim terpadu kota Batam juga telah terlebih dahulu membersihkan area dan inventaris milik PT ASKA dari lokasi tersebut.
PT ASKA melaporkan BP Batam ke Bareskrim Mabes Polri
Untuk diketahui, sebelumnya PT ASKA melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP sejak tahun 2016 sampai tahun 2020.
PT ASKA telah mengalami kerugian sebesar ratusan miliar atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diberikan oleh BP Batam.
Kuasa hukum PT ASKA membenarkan, telah melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam atas tindak pidana pasal 263 juncto pasal 266 KUHP ke Mabes Polri pada 30 Mei 2024.
“Benar, kita sudah melaporkan dan Mabes Polri juga telah turun ke BP Batam untuk memintai keterangan berdasarkan gelar perkara pada Juli 2024, dimana dokumen resmi yang dipalsukan yaitu berupa surat rekomendasi pemberian hak atas tanah diatas hak pengelolaan BP Batam,” kata Nixon.
Lanjutnya, didalam surat rekomendasi tersebut merupakan surat asli dari BP Batam, namun isi surat atau pernyataan dalam surat merupakan palsu.
“Didalam status tanah yang dimohonkan tersebut, tertera nomor hak guna bangunan, namun nomor tersebut bukan lahan klien kami melainkan milik orang lain,” bebernya. |*




