Chanelnusantara.com – Batam | Sejauh ini, masyarakat masih banyak bertanya-tanya terkait proses dan biaya yang dibutuhkan saat melakukan pencabutan laporan di kepolisian.
Dimana saat pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai, maka selanjutnya pelapor akan mencabut laporannya, sehingga kemudian timbul pertanyaan prosedur dan biaya untuk pencabutan laporan kepolisian.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP pasal 75 disampaikan bahwa setiap pelapor memiliki hak untuk mencabut laporannya.
Dalam hal ini polisi juga tidak boleh mengabaikan keinginan pelapor untuk mencabut dokumen pelaporannya karena di dalam hukum, biasanya proses mediasi lebih didahulukan dibanding proses pengadilan.
Artinya, pihak pelapor tidak ingin melanjutkan perkara atau masalah tersebut ke tingkat yang lebih tinggi yakni pengadilan.
Namun dalam pencabutan laporan ini, penting dipahami juga bahwa pelapor harus mengetahui cara dan aturan yang harus dipenuhi, sama halnya dengan proses ketika membuat laporan pengaduan.
Hal tersebut dijalankan agar setiap orang tetap mematuhi proses hukum yang berlaku, serta memastikan semuanya berjalan sesuai prosedurnya.
Aturan dan Biaya tentang Pencabutan Laporan di Kepolisian
Karena tidak semua orang pernah menjalani proses hukum, oleh karena itu banyak orang yang bertanya-tanya apakah ada biaya pencabutan laporan di kepolisian.
Dijelaskan bahwa, di dalam UU tidak ada pasal yang mengatur tentang biaya pencabutan laporan di kepolisian.
“Jadi ketika pelapor ingin membatalkan pengaduannya, maka tidak akan dipungut biaya apa pun”
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa hukum di Indonesia lebih mengedepankan proses mediasi.
Hal ini juga diperkuat bahwa dari pihak kepolisian sering menganjurkan agar pelapor mencabut aduannya dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. |*