Chanelnusantara.com – Batam | Berikan pelayanan Prima kepada masyarakat, Polresta Barelang memberikan pelayanan mudah dan cepat dalam pembuatan SIM, SKCK dan SPKT dalam 1 Pintu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelayanan 1 pintu ini dipusatkan di Gedung Pelayanan Parama Satwika Polresta Barelang. Kamis (27/10/2022).
Sebagaimana diketahui, pembuatan SIM, SKCK, dan SPKT tentunya memiliki Persyaratan yang berbeda-beda.
Ayo Simak apa saja yang dibutuhkan jika masyarakat mengurus pembuatan SIM, SKCK maupun Laporan Kehilangan di SPKT di Polresta Barelang;
Untuk pembuatan SIM Baru, persyaratan sebagai berikut;
1. Fotocofy KTP
2. Surat Kesehatan
3. Surat Psikologi
Untuk Perpanjang SIM, persyaratan sebagai berikut;
1. Fotocofy KTP
2. SIM Lama Masih Berlaku
3. Surat Kesehatan
4. Surat Psikologi
Jika SIM Hilang, persyaratan sebagai berikut;
1. Fotocofy KTP
2. Foto opy SIM lama yang masih Berlaku
3. Surat Kehilangan
4. Surat Kesehatan
5. Surat Psikologi
SIM A Umum s.d. BII Umum, persyaratan sebagai berikut;
1. Fotocofy KTP
2. Foto lama masih berlaku
3. Pas Foto merah 3×4 (2 Lembar)
4. Surat Kesehatan
5. Surat Psikologi
6. Sertifikat Uji Simulator
Pembuatan SKCK, persyaratan sebagai berikut;
1. Jika KTP Luar Batam, Membawa surat domilisi di kelurahan setempat
2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga, KTP dan Akta Lahir
3. Mengisi Formulir daftar Riwayat hidup yang telah di sediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar
4. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap depan (6 Lembar)
5. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kiri (1 Lembar)
6. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kanan (1 Lembar)
7. Membawa Map merah 2 Lembar
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
Summer: Humas Polresta Barelang (Kamis 27 Oktober 2022). |*