
Chanel Nusantara.com – Batam | Penasihat Hukum keluarga korban dugaan kekerasan terhadap balita berusia 2,5 tahun di Playgroup Djuwita Batam, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atas penetapan dua tenaga pendidik berinisial DS dan FS sebagai tersangka.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Anrizal menilai penetapan tersangka melalui gelar perkara pada Selasa (27/10/2026) merupakan langkah penting dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum bagi anak yang diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Kapolda Kepulauan Riau, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Bapak Kasubdit IV PPA, serta seluruh penyidik yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Anrizal, bertempat di Kafe Rianna, South link- Sekupang, Batam
Menurutnya, penetapan dua tersangka menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Namun, ia menegaskan penetapan dua tersangka bukanlah akhir dari perjuangan keluarga korban. Masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu didalami, khususnya menyangkut sistem pengawasan dan tanggung jawab pihak pengelola Playgroup Djuwita.
Jangan Berhenti pada Dua Guru, Usut Tanggung Jawab Pengelola
Anrizal menegaskan bahwa lembaga pendidikan tidak boleh melepaskan tanggung jawab begitu saja ketika muncul dugaan kekerasan terhadap anak yang berada dalam pengawasannya.
Menurutnya, setiap orang tua menyerahkan anak kepada sekolah dengan kepercayaan bahwa keselamatan, keamanan, dan perkembangan psikologis anak akan dijaga dengan baik.
“Pertanyaan mendasarnya, di mana fungsi pengawasan pihak sekolah ketika dugaan kekerasan terhadap anak terjadi? Apakah kepala sekolah dan pengelola sudah menjalankan kewajibannya secara maksimal? Ini harus ditelusuri secara objektif,” tegasnya.
Karena itu, tim penasihat hukum akan mendorong penyidik mendalami kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak ingin perkara ini hanya berhenti pada dua orang guru apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan atau tanggung jawab hukum pihak lain. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Minta Ombudsman Kepri Periksa Dinas Pendidikan dan Perizinan Djuwita
Selain mengawal proses pidana, Anrizal juga mendorong Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan administrasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Kota Batam terkait operasional Playgroup Djuwita.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup legalitas dan izin operasional, kepatuhan terhadap standar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, kelayakan tenaga pendidik, serta pelaksanaan pengawasan oleh instansi terkait.
“Kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau turun tangan memeriksa apakah terdapat maladministrasi dalam pelayanan perizinan maupun pengawasan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam terhadap lembaga pendidikan tersebut,” tegas Anrizal.
Ia menekankan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti telah ditemukan pelanggaran perizinan, melainkan untuk memastikan seluruh prosedur administrasi dan kewajiban pengawasan benar-benar dijalankan.
“Jangan sampai izin operasional hanya menjadi formalitas administrasi, sementara pengawasan terhadap keselamatan dan perlindungan anak justru lemah. Dinas Pendidikan harus mampu mempertanggungjawabkan fungsi pembinaannya,” katanya.
Dorong Penahanan Sesuai Hukum dan Pemulihan Hak Korban
Terkait status kedua tersangka, Anrizal menyatakan tim penasihat hukum menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan.
Namun, pihaknya berharap penyidik mempertimbangkan seluruh syarat objektif dan subjektif penahanan sesuai ketentuan hukum, termasuk kepentingan kelancaran penyidikan dan perlindungan terhadap korban serta saksi.
Anrizal juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan pemulihan kondisi korban yang masih berusia sangat muda.
“Anak ini masih balita. Dampak kekerasan terhadap anak tidak selalu terlihat dari luka fisik. Kondisi psikologis, rasa aman, dan masa depannya harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga akan mengkaji langkah pengajuan restitusi dan kemungkinan gugatan perdata apabila ditemukan dasar hukum serta bukti kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perdamaian Tidak Boleh Menjadi Jalan Menghapus Tanggung Jawab
Menyikapi kemungkinan adanya pendekatan perdamaian, Anrizal menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus tetap menjadi prioritas.
Menurutnya, setiap upaya penyelesaian harus menghormati hak keluarga korban, ketentuan hukum, serta tidak boleh digunakan untuk menekan korban agar menghentikan perjuangan memperoleh keadilan.
“Kami menghormati setiap itikad baik. Namun, keselamatan dan masa depan anak tidak boleh ditukar dengan penyelesaian yang mengabaikan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Negara Harus Hadir Melindungi Anak, Bukan Hanya Mengurus Administrasi Sekolah
Di akhir tanggapannya, Anrizal meminta Polda Kepri terus mengusut perkara secara profesional, sementara Dinas Pendidikan Kota Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan.
Ia juga berharap Ombudsman Kepri menindaklanjuti permintaan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan apabila ditemukan indikasi maladministrasi.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Kepri. Tetapi perjuangan kami belum selesai. Kami ingin perkara ini diusut sampai tuntas, tanggung jawab setiap pihak diperiksa secara objektif, dan hak anak korban dipulihkan,” katanya.
“Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang aman bagi anak. Jika seorang balita justru diduga mengalami kekerasan di tempat orang tuanya menitipkan kepercayaan, maka negara, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pendidikan wajib memastikan kejadian serupa tidak terulang.”
Anrizal menegaskan bahwa tujuan pengawalan hukum ini bukan sekadar meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku, melainkan juga mendorong pembenahan sistem pengawasan agar seluruh anak memperoleh perlindungan yang layak selama mengikuti pendidikan.
“Jangan biarkan dua guru menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa apabila terdapat bukti tanggung jawab pihak lain. Hukum harus ditegakkan secara menyeluruh, tetapi tetap berdasarkan fakta dan alat bukti. Keselamatan anak harus berada di atas kepentingan dan nama besar lembaga pendidikan mana pun,” pungkasnya. | Gus.


