
Chanelnusantara.com – Batam | Teka-teki keberadaan instalasi pipa berdiameter besar yang ditemukan di jalur proyek drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, hingga kini masih menyisakan tanda tanya ditengah masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Meski sempat dipertanyakan warga dan dijuluki sebagai “pipa setan,” instalasi pipa tersebut tetap berada di lokasi tanpa adanya tindakan tegas maupun pembongkaran dari pihak berwenang.
Keberadaan pipa bawah tanah ini tidak hanya dikeluhkan mengganggu kelancaran proyek pembangunan drainase di wilayah Sei Beduk, tetapi juga memicu polemik terkait legalitas, fungsi, serta kepemilikannya.
Disebutkan, pada musim penghujan, pipa tersebut terpantau mengalirkan air berwarna kehitaman yang memunculkan kekhawatiran publik akan potensi pencemaran lingkungan.
Sebelumnya, tim gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, BP Batam, PT Air Batam Hilir (ABH), dan instansi terkait telah turun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel air guna pemeriksaan laboratorium.
Meski proses uji laboratorium awalnya diestimasi membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum diumumkan secara terbuka kepada publik.
Warga Sei Beduk berharap DLH Batam dapat memberikan penjelasan transparan mengenai parameter yang diperiksa, kesimpulan teknis, serta tingkat keamanan lingkungan dari aliran air tersebut.
Dalam proses peninjauan sebelumnya, kehadiran pihak pengelola Kawasan Industri Batamindo turut menjadi sorotan publik.
Untuk mendapatkan kejelasan mengenai asal-usul dan fungsi pipa tersebut, awak media telah berulang kali mendatangi Kantor Wisma Batamindo di Muka Kuning untuk mendapatkan keterangan.
Melalui bagian legal dan keamanan hanya sebatas meminta kontak awak media untuk diteruskan kepada pejabat berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi belum kunjung diterima.
Di sisi lain, sikap Camat Sei Beduk turut dipertanyakan lantaran belum memberikan keterangan terbuka kepada masyarakat. Sebagai unsur pemerintah kewilayahan, warga berharap pihak kecamatan dapat menjelaskan apakah keberadaan instalasi tersebut diketahui, memiliki dokumen rekomendasi, atau telah terkoordinasi sejak awal proyek berjalan.
Persoalan ini kini telah berkembang menjadi aduan resmi yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Batam, agar legalitas dan aspek lingkungan di balik instalasi tersebut dapat ditelusuri secara objektif.
Kendati demikian, media ini masih membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait.
Publik kini menanti kepastian administratif dan penegakan aturan yang transparan.
Bola panas berada di tangan instansi berwenang, mulai dari Pemerintah Kecamatan Sei Beduk, DLH Batam, hingga pihak pengelola kawasan, untuk memberikan klarifikasi secara proporsional demi menjawab keresahan masyarakat. | *




