
Chanelnusantara.com – Batam | Bertempat di Mapolresta Barelang, Polresta Barelang yang dipimpin Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kasi Humas Akp Tigor Sidabariba SH dan Kanit Reskrim Iptu Haris Duta Kottama, S.Tr.K. menggelar Konferensi Pers Ungkap 6 Jenis Perjudian di Kota Batam, Selasa (23/08/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa dari bulan Mei s/d Agustus, Satreskrim Polresta Barelang telah berhasil mengungkap 6 kasus perjudian, 3 kasus sudah di release dan 3 kasus lagi yang di release saat itu (23/8).
Penangkapan kasus perjudian yang ke 4 adalah jenis judi Kartu Song yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022 di Ruli Tangki Seribu Kel. Seraya Kec. Batu Ampar, Kota Batam dengan mengamankan 4 pelaku berinisial F, R, BS dan M dan barang bukti yang diamankan Uang Tunai sebanyak Rp 145.000, 2 Set Kartu REMI dan 4 buah Tong.
Kemudian penangkapan kasus perjudian yang ke 5 adalah Perjudian jenis Gelper yang tidak ada ijin yang menggunakan uang sebagai taruhannya pada tanggal 20 Agustus 2022 di Ruli Kampung Aceh Simpang DAM Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk, Kota Batam.
Dari pengungkapan ini mengamankan 3 Pelaku yakni berinisial K, M, dan J dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 Unit Mesin permainan gelper dan uang pemain Rp 60.000.
Sementara penagkapan yang ke 6 adalah Jenis pejudian Pimpong yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 di Komplek Berniaga Nagoya Blok I Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Penangkapan ini mengamankan 4 Pelaku yang berinisial V, L, R dan A dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 buah kartu ATM, 1 Unit Handphone Samsung, 20 lembar catatan angka pingpong, 1 unit mesin pemutar pingpong, 24 bola pingpong, 1 buah papan periode.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dari bulan Mei hingga bulan Agustus telah berhasil mengungkap 6 jenis judi yaitu ada higs domino, togel hongkong, gelper, kartu song, bola pimpong dan gelper.
Dari 6 penangkapan judi tersebut mengamankan 21 orang pelaku, dari penyelenggara, bandar dan pemain.
Tindakan tegas terhadap pelaku perjudian ini sesuai dengan perintah bapak Kapolri kepada semua Kapolda dan Kapolres/Ta se_Indonesia untuk menindak segala bentuk jenis perjudian yang ada wilayah hukum masing-masing.
“Sebagai Kapolresta Barelang saya menindak lanjuti dari pada instruksi pimpinan dan saya himbau masyarakat Kota Batam apabila mendapati di wilayahnya ada praktek perjudian segera laporkan, pasti akan kita tindak tegas yang merupakan penyakit masyarakat” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. |*