
Chanelnusantara.com – Batam | Jajaran kepolisian Polresta Barelang mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu di Kampung Aceh kabupaten Kota Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIk, MH, di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H, dan Kanit Resnarkoba Iptu Sofyan Rida, SH, MH, saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (10/05/2022).
Disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, bahwa dirinya mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, bersama tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis shabu.
“Saya mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH bersama tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis shabu ini” ungkapnya.
Adapun pelaku yang berhasil di amankan yakni; inisial AP (41 Tahun) beserta pemakai yang berInisial ME (54 Tahun), Inisial J (18 Tahun), AS (29 Tahun), TH (47 Tahun).
Modus dari Para pelaku, lanjut Kapolresta yakni Pelaku AP adalah orang yang menyimpan narkotika, setelah di geledah di temukan 5 paket/bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,22 gram, paket/bungkus Narkotika Jenis Shabu tersebut siap untuk diedarkan di kota batam khususnya di ruli kampung aceh muka kuning kec. sei beduk – kota Batam.
Dari tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa 20 Batang Mancis/ Pematik api, 22 alat hisap Sabu/ Bong, 1 Buah Steples, 2 buah Gunting, 1 Unit Handphone Merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp 419.000.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta Barelang, untuk kronologis kejadian berawal pada saat Dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui whatsapp bahwasanya ada peredaran narkotika jenis sabu di kampung aceh.
“Ada videonya dan ada foto- fotonya, langsung saya share ke kasat narkoba untuk menindak lanjuti saat itu juga, karena informasi tersebut kepada saya bahwa di kampung aceh sudah lama adanya transaksi narkotika jenis shabu disana ada dijual ada dipakai, langsung saya perintahkann Kasat Narkoba dan Jajaran untuk penggerebekan tempat tersebut” tegasnya.
Kemudian pada tanggal 29 April 2022 berhasil di amankan beberapa barang bukti beserta tersangka sebagai pengedar ataupun penjual narkotika, termasuk juga pemakai yang berhasil di amankan yang berinisial Inisial ME (54 Tahun), Inisial J (18 Tahun), AS (29 Tahun), TH (47 Tahun).
“Saya Himbau kepada masyarakat yang tinggal di kampung Aceh segera untuk menghentikan adanya peredaran narkoba, Peredaran ini sudah tercium oleh anggota kami, apabila terdapat seperti itu lagi akan kami lakukan penindakan dan alhamdulillah berhasil kita ungkap pelaku tersebut. Kejadian ini sangat memperihatinkan di daerah kita Kota Batam, terutama di kampung aceh ada peredaran narkotika,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, di tempat tersebut telah dijual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong, 1 alat bong di sewa seharga Rp.10.000,-, dan untuk 1 gram sabu seharga 1.500.000, dan ini di jual perpaket seharga Rp.100.000 sudah termasuk Sabu dan Alat Bong, dan bisa di pake di tempat.
Atas perbuatannya, para tersangka pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. |*




