Chanelnusantara.com – Batam | Polsek Nongsa gelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diselenggarakan di Mapolsek Nongsa, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 13.30 Wib.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIk didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida, SH, MH.
Adapun pelaku berjumlah 2 orang, yakni Inisial DM (17 Tahun) merupakan Residivis, dan pelaku yang kedua Inisial DS (16 Tahun), kedua pelaku melakukan aksinya di Indomaret, Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Berawal Pada Hari Rabu (10 Des 2021) sekitar pukul 10.00 Wib, saat korban tiba di Indomaret lalu masuk kedalam, lalu menuju kebagian kasir dan bertemu sdri. P, kemudian sdri P berkata kepada korban bahwa uang didalam laci senilai Rp 400.000 sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya Korban menelpon Tim server jaringan Indomaret untuk membuka vidio rekaman CCTV, kemudian Korban membuka rekaman CCTV tersebut menggunakan komputer Indomaret.
Pada saat dilakukan pengecekan di CCTV, telihat pada pukul 03.30 Wib pelaku yang berjumlah dua orang masuk kedalam toko dengan cara merusak pintu gudang toko yang berada dilantai 2.
Pelaku memasuki area penjualan dilantai satu toko, langsung menuju ke meja kasir dan membuka laci-laci yang ada dimeja kasir lalu mengambil uang penjualan toko serta mengambil rokok yang tersusun dan terpajang di steling belakang meja kasir dan mengambil beberapa slop rokok yang tersimpan didalam laci kemudian pelaku meninggalkan lantai satu menuju pintu keluar dilantai 2.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.428.700.
Selanjutnya korban membuat laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut. Setelah adanya laporan ke Polsek Nongsa kemudian team opsnal melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari mayarakat sumber terpercaya bahwa salah satu ciri-ciri pelaku pencurian yang terjadi di Indomaret kavling Senjulung Kel. Kabil Kec. Nongsa saat ini sedang berada di simpang Sekolah Ibnu Sina Kavling Senjulung Kelurahan Kabil.
Kemudian unit opsnal Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi dan team langsung mengamankan satu orang laki-laki dibawah umur inisial DM, selanjutnya dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DS berada di kavling baru kelurahan kabil dan langsung mengamankan DS (16 Tahun).
Atas perbuatan pelaku, unit opsnal Polsek Nongsa membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SIK menyampaikan bahwa kedua pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut satu hari sebelumnya. Saat masuk kedalam Indomaret, pelaku menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTV.
Dari keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli Chip Higgs Domino dan bermain game.
“Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara” ungkap Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, SIK. | *