Chanelnusantara.com – Cirebon | Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelaku yang diamankan berinisial JS (38) warga Blok Limbangan, Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
JS ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi dipinggir Jalan Raya, Desa Panggangsari, Kecamatan Losari pada Rabu malam, 19 Oktober 2022 sekira jam 22.00 Wib.
Dikatakan oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat.
Dari laporan masyarakat, di tempat penangkapan JS kerap kali ada aktivitas mencurigakan. Dengan pakaian preman, Petugas kemudian turun ke lokasi melakukan pemeriksaan.
Setelah diselidiki, penyidik pun mengantongi identitas tersangka inisial JS yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
JS, yang kemudian menjadi target operasi. Petugas terus memantau pergerakannya, saat hendak melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Panggangsari, penyidik langsung mengrebek pelaku.
“Tersangka berinisial JS berhasil kita amankan di Jalan Raya Panggangsari. Dia tertangkap tangan menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja, Kamis (17/11/2022).
Penyidik kemudian melakukan pengeledahan terhadap tersangka, rumah kediaman JS turut digeledah oleh penyidik.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi menemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 4,50 Gram, satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu-sabu, alat hisap sabu dari botol plastik atau Bong, satu buah pipet kaca, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, korek api gas, buah tas slempang warna hitam, dan ponsel merk Oppo warna merah berikut sim card nya.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari barang bukti yang diamankan, selain mengedarkan sabu-sabu pelaku juga diduga sebagai pecandu, sabu-sabu tersebut juga dikonsumsi oleh dirinya sendiri.
Terhadap penyidik, JS mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.
Tersangka JS juga mengungkapkan barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial OL yang alamatnya tidak jelas.
“Pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut didapat dari pria berinisial OL. Tapi masih kita kembangkan lagi ke jaringan yang lebih atasnya,” tandasnya.
Tersangka kini dilakukan penahanan di Polresta Cirebon, tersangka terbukti telah mengedarkan, menjual, membeli, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya tersangka JS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika. |Tarya.