Chanelnusantara.com – Cirebon | Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Cirebon saat ini telah menjalankan program pembangunan Selter di wilayah Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Saat ini, bertempat di Kantor Disperdagin Kabupaten Cirebon, diadakan pertemuan antara dinas terkait dan juga Koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Cirebon membahas PKL yang nantinya menempati Selter tersebut. Kamis 17 November 2022.
Pada dasarnya, program tersebut bukan hanya PKL saja tetapi untuk wadah semua aspirasi pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Insya Allah kita mendirikan pusat jajanan kuliner yang memiliki akta notaris dan SK Kemenhumkam agar jelas payung hukum dan Yuridisnya dapat dipertanggung-jawabkan,” ucap Diah selaku Koordinator PKL Kabupaten Cirebon.
Diah menyampaikan bahwa hasil rapat dengan Disperdagin dan dinas terkait, untuk sementara bertahap dan saat ini baru 35 kios dulu yang diprogramkan, karena disesuaikan dengan anggaran yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sebagai PKL, lanjut Diah, harus memberikan wacana, memberikan suatu masukan terhadap kebijakan pemerintah ini untuk bisa memberikan pola pikir, karena kapasitas PKL yang terdata untuk Wilayah Kelurahan Sumber ini yang terdata dan betul – betul usaha sebagai PKL ada sebanyak 417 PKL dan itu yang real memenuhi spesifikasinya.
“Namun berbenturan dengan yang disediakan di lokasi Selter ini hanya 35 kios pedagang, jadi hanya berapa persen saja dari total PKL yang terdata, sehingga ada sedikit kesenjangan dan ini perlu diberikan penjelasan kepada PKL,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Selter tersebut peruntukannya untuk yang benar – benar PKL yang hidup hajatnya dari PKL, sesuai kebijakan Peraturan Pemerintah Daerah yang kriterianya sesuai dengan Perda, dan sesuai dengan PJK memenuhi syarat K3.
“Alhamdulilah pedagang yang terakomodir masuk Organisasi ini sudah memenuhi kriterianya, mereka punya tanggungjawab usahanya, tempatnya dimana dia ditempatkan nantinya,” kata Diah.
Untuk pengguna Selter, yang dibebankan adalah K3 nya karena itu kewajiban selaku pelaku usaha menjaga ketertiban, kenyamanan dan kebersihan.
“Mudah-mudahan semua konsen terhadap penempatan, karena dijelaskan dari pihak Disperdagin sendiri untuk penempatan ini hanya baru segitu nanti akan bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia,” tutupnya. |Tarya.