
cHanelNusantara.com – Batam | Polresta Barelang melalui Sat Resnarkoba mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH, dalam Konferensi Pers di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit 1 Satresnarkoba Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.SI., serta Kanit 2 Hendar Giri Pratama, S.Tr.K., Kamis (27/01/ 2022).
Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH, menyampaikan bahwa dalam awal Tahun 2022 di bulan januari ini Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 10 Pelaku tindak pidana Narkotika di berbagai TKP.
Adapun pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut yakni :
- Tanggal (02 Jan 2022) Berhasil mengamankan Pelaku inisial VK di depan Pom Bensin Bank BCA Kec. Baru Ampar dengan barang bukti sebanyak 128,7 Gram Narkotika.
- Tanggal (04 Jan 2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial TS di simpang lampu merah kepri mall dengan Barang Bukti sebanyak 2,5 Gram Narkotika.
- Tanggal (06 Jan 2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial SMP – kios B1 dengan Barang bukti sebanyak 0.47 Gram Narkotika.
-Tanggal (06 Jan 2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial HHM di pasar baru dengan barang bukti sebanyak 0.57 Gram Narkotika. - Tanggal (09 Jan 2022) Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku MR dan RY di Kampung Aceh Kota Batam dengan barang bukti sebanyak 42 Gram narkotika. Kemudian di lakukan kembali penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial P, SR, dan JS di Baloi Persero dengan barang bukti sebanyak 16,38 Gram Narkotika.
- Tanggal (24 Jan 2022) kembali berhasil mengamankan pelaku inisal JT di Parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti sebanyak 11,6 Gram Narkotika.
Kemudian keseluruhan Pelaku dan Barang Bukti langsung di bawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang untuk di proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 57,14 Gram Narkotika jenis Serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan Tembakau yang dicampur dengan Narkotika jenis daun ganja dengan berat 145,08 Gram” ngkap Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH.
Dari keberhasilan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH., mengungkapkan bahwa terhitung dari tanggal 1 januari 2022 hingga 27 Januari 2022 Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 7 Perkara dengan 10 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna.
“Atas berhasilnya tangkapan narkotika ini bisa menyelamatkan Masyarakat dari penggunaan Narkotika. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.
Atas perbuatannya, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jerat dengan Pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Untuk penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja di jerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Terkait dengan pasal 111 (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan paling banyak 3 Milyar Rupiah.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib. |*