
Chanelnusantara.com – Batam | Bertempat di Mapolsek Sagulung, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra STrK, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH menggelar konferensi pers ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap anak-anak, Senin (05/12/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 24 November 2022 di Ruko Cipta Grand Tunas Regency Kel. Binti Kec. Sagulung Kota Batam.
Pelaku berjumlah 4 orang, yang telah berhasil diamankan 3 orang berinisial F (26 Tahun), R (25 Tahun), I (23 Tahun) dan N (24 tahun) DPO.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban dan kawan kawan sedang duduk di ruko cipta Grand Tunas, tiba tiba datang mobil cayla warna putih berhenti di depan korban dan kawan kawan.
Seorang pelaku N (DPO) turun dari mobil dan menanyakan kepada saksi F, apakah mengenal nama Ricky, lalu saksi menjawab tidak kenal.
Kemudian pelaku kembali bertanya kepada korban (14 tahun) dan langsung membawa korban ke dalam mobil, saat di perjalanan pelaku N meminta Handphone korban dengan alasam ingin melihat messager, karena takut korban langsung memberikan handphonenya ke pelaku.
Setelah sampai di sekitar Aviari, korban diturunkan namun HP korban tidak di kembalikan.
Ditinggal pergi oleh pelaku, kemudian korban minta tolong meminjam HP orang yang tidak dikenal untuk menghubungi orangtua korban, Orang tua korban datang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK mengatakan Pelaku I diamankan di Capung Marina Kec. Sekupang Kota Batam sedangkan Pelaku F dan R diamankan di SPBU Paradis Batu Aji Kota Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK menghimbau kepada masyarakat wilayah polsek sagulung untuk tidak perlu resah, dimana sebelumnya viral di media sosial adanya penculikan anak.
“Tidak benar adanya penculikan anak-anak yang viral di media sosial, karena sampai saat ini kita belum ada menerima laporan penculikan anak anak,” ujar Nyoman.
Atas kejadian ini, Nyoman Ananta menghimbau dan meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap anak anaknya.
“Kasus yang kita ungkap sekarang ini adalah pencurian dengan pemberatan yang kebetulan korbannya anak anak usia 14 tahun dan untuk para pelaku sudah kami amankan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. |*