Chanelnusantara.com – Batam | Pengurus komite sekolah SMA Negeri 5 yang ditunjuk langsung oleh kepala sekolah menjadi perbincangan beberapa tokoh masyarakat Kelurahan Sungai Lekop, Sagulung Kota dan Sungai Langkai Kota Batam.
Adapun mencuatnya perbincangan dan pembahasan ini karena masyarakat menilai bahwa penunjukan ataupun pemilihan Komite Sekolah tersebut dinilai tidak sah karena pemilihannya tidak sesuai prosedur, akuntabel dan demokratis.
Penunjukan pengurus Komite sekolah SMA Negeri 5 ini dinilai cacat prosedur karena tidak sesuai dengan UU Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Salah satu tokoh masyarakat, Johan Nababan yang juga merupakan Ketua FKTW Sungai Lekop mengatakan dari penjelasan ketua komite SMA 5 yang lama bahwa terkait pengurus Komite saat ini merupakan hak prerogatif kepala sekolah yang lama.
Namun terkait pengurus Komite Sekolah SMA 5 yang ditunjuk ini, Jhon bersama masyarakat lainnya mempertanyakan hal tersebut, pasalnya mereka selaku tokoh masyarakat dan aktivitas pendidikan tidak dilibatkan dalam pemilihan pengurus Komite Sekolah tersebut.
Seyogianya, selalu tokoh masyarakat dan aktivis setempat berhak dilibatkan dalam pemilihan komite sekolah, tujuannya agar tokoh masyarakat ini bisa menjembatani suara orang tua murid ataupun masyarakat.
“Kami hanya mengatakan alur pemilihannya yang salah. Kami juga tidak menggembosi yang terpilih. Proses demokrasinya tidak ada karena tidak melibatkan tokoh-tokoh masyarakat Kelurahan Sungai Lekop dan kelurahan lainnya,” ungkapnya.
Sama halnya yang diungkapkan oleh RT 08/RW 06, Faigi Hulu, mengatakan terkait penunjukan komite sekolah SMA 5 Batam dinilai kurang fair.
Hal tersebut karena kelurahan Sungai Lekop masuk Zonasi SMA 5 , tentunya tokoh masyarakat ataupun orang tua siswa dari kelurahan Sungai Lekop berhak diakomodir menjadi salah satu pengurus Komite Sekolah SMA 5.
“Kami sudah mempertanyakan hal ini kepada kepala sekolah, namun sepertinya kepala sekolah tidak mengakomodir apa yang kami sampaikan,” tegasnya.
“Perlu diketahui, kami tidak melarang apa yang sudah terbentuk, akan hal ini menurut kami cacat hukum, oleh karena itu kami meminta pihak sekolah ataupun yang berwenang agar membatalkan SK pengurus komite sekolah tersebut, kemudian dilakukan kembali pemilihan ulang sesuai Mendikbud,” tandasnya.
Untuk diketahui, pertemuan yang dilaksanakan pada hari Selasa 29 Agustus 2023 hari ini, bersama kepala sekolah, komite sekolah saat ini beserta masyarakat dan aktivitas pendidikan, bahwa kepala sekolah menyampaikan tetap akan meneruskan SK Komite yang ditetapkan sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa pengurus komite yang diberikan SK tidak mengetahui dipilih sebagai bagian dari pengurus komite sekolah SMA 5.
“Tadi disampikan oleh ketua komite saat ini bahwa mereka juga tidak mengetahui dipilih sebagai pengurus komite. Mereka juga menyampaikan apabila SK nya dicabut ataupun dibatalkan mereka siap,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Ketua komite yang sebelumnya Aswan mengatakan SK pengurus Komite Sekolah SMA 5 saat ini cacat prosedur, pasalnya dirinya masih dilibatkan dalam panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, namun ada keluar SK pemberhentian komite sekolah terhadap dirinya.
“Saya kan SK sudah selesai tapi saya masih dipakai dalam kepanitiaan PPDB, Inikan luar biasa, apakah saya yang keliru, UU atau kepala sekolah yang keliru. Sekolah yang seharusnya pusat pendidikan yang benar ternyata mereka mengajarkan yang salah,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak sekolah SMA 5 Batam. | Red