
Anggota Komisi III DPRD Batam, Walfentius Tindaon
Chanelnusantara.com – Batam | Komisi III DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek di Kelurahan Kabil Nongsa Batam pada Selasa (4/3/2025) malam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sidak ini diikuti oleh anggota Komisi III DPRD Batam, Walfentius Tindaon (Golkar), Jamson Silaban (PDIP), M. Rizky Aji Perdana (PKN), dan M. Dycho Barcelona Maryon (Nasdem).
Dalam Sidak ini, Anggota Komisi III DPRD Batam menghadapi kesulitan karena pengelola proyek yang mereka temui di lokasi dinilai tidak berkompeten untuk memberikan keterangan.
Menurut angota Komisi III DPRD Kota Batam, pihaknya menduga ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha dalam dua proyek besar di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa ini.
Dugaan ini mencuat setelah pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap atas aktivitas yang mereka lakukan.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Walfentius Tindaon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memanggil pengusaha terkait untuk menunjukkan perizinan mereka, namun hingga kini tidak ada tanggapan.
“Kami menduga proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Vesinter Indonesia ini menabrak aturan yang berlaku,” ujar Walfentius, Minggu (9/3/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, setiap proyek yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain itu, kedua proyek ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika terbukti melanggar, pengusaha yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Walfentius menegaskan bahwa proyek-proyek ini harus segera dihentikan karena berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat, terutama para nelayan yang terdampak oleh reklamasi laut.
“Dalam hal ini, aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri. Segera lakukan pemeriksaan dan hentikan aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya. | *