ChanelNusantara.com – Malaka | Pemerintah Kabupaten Malaka memberikan perhatian dan menertibkan wajib pajak dengan menggelar apel kendaraan Dinas di Betun. Untuk mengecek fisik dan Administrasi. Jumat 4 februari 2022
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun gelar apel kendaraan ini di dimulai sejak tahun 2021 silam dan untuk tahun 2022 kembali dilaksanakan pengecekan dalam 3 tahap,
- Tahap Pertama : Tanggal 4 februari 2022 untuk pengecekan kendaraan Camat dan Desa-desa.
- Tahap Kedua : Tanggal 8 februari 2022 untuk pengecekan kendaraan dinas sekolah SD, SMP, Dan SLTA,
- Tahap Ketiga : Tanggal 11 februari 2022 untuk kendaraan dinas OPD dan Puskesmas.
Kegiatan yang disebut Apel kendaraan dinas tersebut ditinjau dan dibuka langsung oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak SH. MH, di lapangan umum Pemkab Malaka, Betun, kecamatan Malaka Tengah , kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Turut hadir dalam kegiatan ini Penjabat Sekda kabupaten Malaka, Silvester Letto, Pimpinan OPD, Camat dan para Kepala Desa dan Penjabat kepala Desa di Malaka.
Kegiatan berjalan aman dan lancar, yang dikomandoi kepala bidang (kabid) aset daerah kabupaten Malaka, Yovita Bano Seran, terus melakukan pendataan dan pengecekan kelayakan kendaraan, keadministrasian kendaraan surat STNK dan Pajak.
“Kegiatan ini tujuannya untuk mengamankan semua aset yang ada di Pemda Malaka, baik itu tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Semua kendaraan didatangkan hari ini untuk diperiksa” ungkapnya.
Untuk tahap pemeriksaan, lanjut Yovita, dilaksanakan dalam tiga tahap mengingat banyaknya kendaraan dinas. Pertama untuk kendaraan Desa dan kecamatan, Kedua untuk kendaraan sekolah SD SMP dan SlTA, ketiga untuk kendaraan SKPD dan Puskesmas.
Pemeriksaan dilaksanakan di 2 titik yaitu di bagian Barat panggung lapangan umum kabupaten Malaka yang dipimpin langsung oleh Vita selaku kabid aset BPKPD dan di bagian Timur panggung dipimpin oleh Frans, petugas Satpol PP.
Tercatat sementara sesuai daftar hadir yang dipimpin oleh Yovita, ada 39 unit kendaraan terdata dan terdapat penambahan susulan sebanyak 48 unit kendaraan.
Sementara itu, Samsat Kabupaten Malaka melalui Fransisko mengatakan untuk semua kendaraan agar didatangkan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tugas kami untuk cek STNK dan Pajak, kalau STNK kendaraannya mati wajib diurus, kalau pajaknya mati harus dibayarkan. Harus wajib dibayar” tegasnya.
Kegiatan ini, lanjut Fransisko, berkoordinasi dengan BPKPD, mereka mendatangkan kendaraan kesini, terus mereka cek administrasi dan fisik selanjutnya kami (Samsat) mengecek pajaknya sudah bayar atau belum.
“Pajak itu bagian dari kontribusi wajib, setiap warga negara terhadap negara atau Daerah.” pungkasnya. | Rofinus Bria