
Chanelnusantara.com – Batam | Kemacetan panjang terjadi di ruas jalan utama, Top 100 Tembesi menuju Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung – Batu Aji, Senin (26/5) siang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Antrean kendaraan tampak mengular sepanjang jalan, macet diperkirakan hingga 2 jam, dipicu 2 unit kendaraan bermuatan pipa berukuran besar yang tidak bisa melewati portal/pembatas ketinggian muatan jalan raya di depan pertokoan SP Plaza Batu Aji.
Pantauan di lapangan, dua truk trailer dengan muatan pipa raksasa terhenti tepat di bawah portal pembatas ketinggian. Akibatnya arus lalu lintas dari lumpuh total. Truk kontainer, mobil pribadi, hingga sepeda motor terjebak antrean panjang.
Tampak sejumlah petugas kepolisian Poresta Barelang di lokasi kemacetan mengatur lalulintas. Satu unit mobil Crane dan sejumlah pekerja berjibaku memotong pembatas ketinggian tersebut dari atas Crane.
Namun aksi pemotongan fasilitas umum ini memunculkan pertanyaan baru ditengah masyarakat. Apakah pemotongan portal ini dibenarkan? Hingga pukul 14.35 WIB, portal akhirnya terpotong dan dua kendaraan bermuatan pipa besar tersebut bisa melintas.
Jembatan Penyeberangan 30 Meter Jadi Ancaman Berikutnya
Lokasi pemotongan portal hanya berjarak sekitar 30 meter dari jembatan penyeberangan orang (JPO). Warga mempertanyakan, jika portal ketinggian saja tidak bisa dilewati, apakah truk tersebut akan mampu melewati kolong jembatan penyeberangan dengan aman?
“Portal itu kan dibuat untuk keselamatan. Kalau dipotong sembarangan demi 2 truk lewat, bagaimana nasib pengendara lain? Apalagi di depan ada JPO,” ujar salah seorang pengendara yang terjebak macet.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan aturan Over Dimension Over Load (ODOL), setiap kendaraan dengan muatan melebihi dimensi wajib mengantongi izin khusus, pengawalan kepolisian, dan rekomendasi manajemen rekayasa lalu lintas dari Dishub.
Masyarakat pun bertanya: Apakah dua truk pipa raksasa ini memiliki izin resmi? Jika tidak, maka sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 307, kendaraan ODOL dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, serta sanksi tilang dan penahanan kendaraan hingga pengurusan izin.
Selain itu, tindakan merusak atau memotong fasilitas perlengkapan jalan seperti portal pembatas ketinggian yang merupakan aset pemerintah dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan UU LLAJ Pasal 275 tentang merusak fasilitas jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satlantas Polresta Barelang, Dinas Perhubungan Kota Batam, maupun pihak BP Batam selaku pengelola jalan.
Warga meminta aparat tidak diam. Pemotongan portal pembatas tanpa prosedur resmi dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan merugikan ribuan pengendara yang terjebak macet 2 jam.
Awak media akan terus menelusuri izin angkut kedua truk tersebut dan siapa yang memerintahkan pemotongan portal pembatas tersebut. | Red.




