
oplus_0
Chanelnusantara.com – Kepri | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam menyurati Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri terkait pengelolaan anggaran publikasi media.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Surat konfirmasi yang dilayangkan DPC PJS Kota Batam dengan nomor surat, Nomor: 018/PJS-BTM/VI-2924 untuk meminta penjelasan terkait kerjasama publikasi media Diskominfo Kepri T.A 2024.
Dalam hal ini, DPC PJS Kota Batam meminta klarifikasi terkait beberapa hal kepada Diskominfo Kepri, yakni;
1. Meminta transparasi besaran nilai pagu anggaran kerjasama publikasi media di Diskominfo Pemprov Kepri T.A 2024,
2. Meminta data nama dan jumlah media yang bekerjasama di Diskominfo Kepri T.A 2024,
3. Meminta dasar hukum (dasar hukum) atas penetapan atau yang menjadi acuan pihak Diskominfo Kepri untuk penunjukan atau pemilihan perusahaan media yang menjadi mitra kerja Diskominfo Kepri.
“Sesuai dengan UU KIP No 14 Tahun 2018, Diskominfo Kepri seyogianya membalas surat kami sesuai dengan isi permintaan yang kami sampaikan,” ujar Ketua PJS Kota Batam Gusmanedy Sibagariang, Rabu (16/5/24) di kantor sekretariat PJS DPC Batam, Batam.
Adapun jawaban yang diharapkan PJS Batam ini sekaligus untuk menjawab dugaan diskriminasi pihak Diskominfo Kepri terhadap perusahaan pers (Media) yang mana dalam penjaringan kerjasama publikasi di Diskominfo Kepri dinilai tidak transparan.
“Selain menjawab dugaan diskriminasi terhadap media, jawaban surat ini kami butuhkan untuk pemberitaan yang berimbang oleh media yang tergabung dalam Organisasi Jurnalis PJS Kota Batam,” tegas Gusman.
Menurut Ketua PJS Kota Batam Gusmanedy Sibagariang, surat yang dilayangkan tersebut juga bertujuan guna memastikan dan mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan dana kerjasama pers yang dikelola secara Profesional.
“Kami tidak menginginkan para pejabat tersandung kasus jika salah dalam pengelolaan dana publikasi tersebut, untuk itu kami hadir agar pengelolaan keuangan negara bisa berlangsung secara profesional,” tegas Gusman.
Akan tetapi, lanjut Gusmanedy, jika keuangan negara dikelola dengan serampangan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku maka bukan tidak mungkin para pejabat terkena jerat hukum.
“Penggunaan serta pengelolaan dana kerjasama Pers harus transparan sebagaimana saat ini juga sudah menggunakan sistim E-katalog. Diskominfo Kepri juga ada E-katalog, namun kami menduga E-katalog ini tidak digunakan,” ujar Gusmanedy.
Dimana diketahui bahwa E-Katalog ini adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Aplikasi E-katalog ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
“Kita berharap Diskominfo Kepri menggunakan E-katalog dalam menjaring media mitra publikasi, makanya kita mengajukan penawaran kerjasama melalui E- katalog disamping kita juga menyerahkan proposal penawaran secara tertulis,” pungkas Gusmanedy.
Untuk diketahui, surat DPC PJS Kota Batam ini, diterima oleh pihak Diskominfo Kepri pada hari Selasa 7 Mei 2024, dengan surat tembusan Gubernur Kepri, Inspektorat Kepri, Ketua DPRD Kepri dan Kejati Kepri.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima keterangan pihak Diskominfo Kepri atas tidak dibalasnya surat yang dilayangkan DPC PJS Kota Batam. | Rls PJS.