
Chanelnusanatara.com – Batam | Setelah melalui proses pemeriksaan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, memutuskan Mangihut Rajagukguk yang merupakan anggota DPRD kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan telah melanggar kode etik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mangihut dinyatakan melanggar Pasal 87 huruf f dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Keputusan ini telah diserahkan ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke partai politik pengusung Mangihut Rajagukguk.
Untuk diketahui, adapun proses pemeriksaan etik terhadap Mangihut Rajagukguk oleh BK DPRD Batam setelah adanya laporan dari tiga pihak berbeda.
“Pelaporan pertama dilakukan oleh Natalis Zega, kuasa hukum korban. Laporan kedua oleh Moody Arnold Timisela, dan laporan ketiga berasal dari kalangan mahasiswa,” ujar Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, Kamis, 29 Mei 2025.
Sebelum masuk ke ranah etik, Mangihut telah lebih dulu dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan pemerasan dan penipuan. Hingga kini, penyelidikan masih bergulir.
Fadli menegaskan, kasus ini telah menimbulkan “kehebohan publik, ketidaknyamanan, dan merusak citra DPRD Batam.”
Meski sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran tertulis, anggota BK lainnya mengatakan itu bersifat sementara karena proses hukum masih berjalan.
“Kalau dia nanti diputus bersalah dan dipidana, otomatis jabatannya gugur,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Mangihut diduga memeras rekan bisnisnya dalam usaha jual beli pasir dredging. Berdasarkan laporan, ia disebut meminta uang dan saham dengan dalih untuk “koordinasi” ke aparat.
Bukti berupa percakapan WhatsApp, pesan suara, dan rekaman video disertakan dalam laporan hukum.
Meski sempat terjadi kesepakatan damai pada 5 Mei 2025 dan laporan dicabut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa penyelidikan tetap berlanjut.
“Proses hukum tetap berjalan. Ini menyangkut dugaan pemerasan, kami masih melengkapi rangkaian penyelidikannya,” ujar Zaenal saat itu. | *




