Chanelnusantara.com – Batam | Setiap orang yang dengan sengaja dan tidak memiliki ijin melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau fungsi jalan menjadi terganggu merupakan tindakan melawan hukum.
Menelisik kegiatan ataupun aktivitas pasar kaget yang berada di tepi jalan simpang Hutatap menuju Dapur 12, tepatnya jalan di seberang ruko Mandalay, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, apakah mengakibatkan terganggunya fungsi jalan atau tidak.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), bahwa;
Dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
Kemudian, pada Pasal 274 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).
UU Jalan mengatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dalam Pasal 63 ayat (1), Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kemudian, Pasal 63 ayat (1), Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya, Pasal 63 ayat (3), Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Terkait fungsi jalan yang merupakan wewenang dari dinas perhubungan, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam melalui chat WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima jawaban. | Red.