
Perwakilan Ikada Kupang bertemu Dirintelkam Polda NTT dan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari Kamis (4/9/2025)
Chanelnusantara.com – Kupang | Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae, mendapat reaksi dari Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua IKADA Kupang, Siprianus Radho Toly, menyampaikan bahwa keluarga besar Ngada di Kupang merasa prihatin dan menyesalkan keputusan sidang KKEP tersebut.
Putusan tersebut dinilai sangat berat dan perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan jasa-jasa Kompol Kosmas selama bertugas.
“Kami sungguh prihatin atas peristiwa yang menimpa saudara kami, oleh karena itu,” ujar Siprianus saat jumpa pers di Jalan Bajawa, Kupang, Kamis (4/9/2025).
IKADA meminta agar sanksi PTDH dipertimbangkan kembali. Menurut mereka, penurunan pangkat atau penundaan sanksi masih bisa diterima keluarga besar Ngada, namun pemberhentian tidak dengan hormat dinilai terlalu berat.
“Kalau dia diturunkan pangkat, kami masih bisa terima. Tapi kalau langsung dipecat, itu terlalu berat. Kesian istri dan anaknya. Harapan kami, tim investigator bisa mempertimbangkan kembali jasa-jasa beliau yang selama ini telah melindungi negara dan masyarakat,” kata Siprianus.
Terlepas dari hal itu, IKADA juga menjelaskan bahwa dalam kasus yang menjerat Kompol Kosmas, situasi di lapangan sangat sulit. Kosmas disebut menghadapi pilihan sulit antara bertahan dengan risiko nyawa atau menyelamatkan diri bersama rekan lainnya.
“Menurut informasi yang kami dapat, beliau terpisah dari anggota lain dan berada di dalam mobil rantis yang bukan milik Brimob, tetapi milik Polda Metro Jaya. Kondisi itu sangat berbahaya. Kalau beliau tetap diam di tempat, maka bisa mati bersama anggota lain. Jadi situasi saat itu harus dilihat secara objektif, bukan dianggap kesengajaan,” jelas Siprianus.
Tidak hanya mempersoalkan PTDH atas saudara Kompol Cosmas Kadju Gae ini, masyarakat Ngada di Kupang juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Affan Kuniawan, seorang driver ojek online, yang gugur saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
“Kami keluarga IKADA menyampaikan turut berdukacita, kiranya almarhum diterima di sisi Tuhan dan seluruh keluarga yang ditinggalkan senantiasa dianugerahi rahmat berlimpah,” ujarnya.
Terhadap putusan sidang kode Etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kompol Cosmas Kadju Gae ini, IKADA Kupang menyatakan 5 poin pernyataan sikap;
1. Menolak dengan keras putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Kompol Cosmas Kadju Gae,
2. Menolak dengan keras mekanisme persidangan kode etik yang terkesan terlalu cepat dan mempertanyakan kualitas pembuktiannya,
3. Kompol Cosmas Kadju Gae, bukan bertindak sebagai komandan yang berada dalam mobil Rantis, melainkan sedang dalam upaya menyelamatkan diri dari amukan massa yang mulai anarkis,
4. IKADA Kupang memandang bahwa, ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis adalah orang-orang yang di-korban-kan atas tekanan publik terhadap peristiwa aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI,
5. Menuntut pertanggungjawaban jajaran petinggi Polri selaku komandan yang memerintahkan melakukan pengamanan gedung DPR RI, agar bersikap gentlemen dan berdiri di garis terdepan dalam membela seluruh anak buahnya.
Pernyataan sikap ini kemudian dibawa 10 perwakilan Ikada Kupang ke Polda NTT, Gubernur dan DPRD NTT. Di Polda NTT mereka diterima Direktur Intelkam Polda NTT dan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari. | *




