
Chanelnusantara.com – Batam | Aksi unjuk rasa terkait persoalan air bersih yang digelar sekelompok warga Sengkuang di depan Kantor BP Batam, Kamis (22/1/2026), berujung pada ketegangan setelah orasi salah satu koordinator aksi, Samsudin, dinilai melampaui batas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam orasinya, Samsudin menyampaikan pernyataan bernada provokatif yang menyulut emosi Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, yang saat itu berada di lokasi. Situasi sempat memanas dan memicu reaksi langsung dari pimpinan daerah, sebelum akhirnya diamankan oleh aparat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, orasi tersebut tidak lagi berfokus pada substansi tuntutan air bersih, melainkan mengarah pada ungkapan yang dinilai menyerang secara personal dan berpotensi menghasut massa. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya gangguan ketertiban umum serta eskalasi konflik di tengah aksi demonstrasi.
Secara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, kebebasan tersebut memiliki batasan tegas. Pasal 6 UU tersebut mewajibkan setiap peserta aksi untuk menghormati hak orang lain, norma kesusilaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Ketika orasi berubah menjadi provokasi atau penghinaan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Selain itu, pernyataan yang bersifat menyerang kehormatan atau martabat pejabat negara di ruang publik dapat beririsan dengan ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 160 KUHP jika mengandung unsur penghasutan. Apalagi jika disampaikan di tengah kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Aksi unjuk rasa tersebut juga menuai sorotan karena dilakukan dengan pola yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan etika berdemonstrasi. Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan yang dilakukan oknum peserta aksi dari warga Songkuang justru mencederai perjuangan aspiratif masyarakat terkait hak atas air bersih, yang seharusnya disampaikan secara santun, argumentatif, dan sesuai koridor hukum.
Pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan menilai, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam orasi tersebut. Langkah ini penting bukan untuk membungkam aspirasi publik, melainkan memastikan bahwa kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan menjadi alat provokasi yang berpotensi memicu konflik horizontal maupun vertikal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait apakah pernyataan dalam orasi tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum. Sementara itu, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog terkait persoalan air bersih, namun meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. | *




