
Ruangan belakang Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri
Chanelnusantara.com – Batam | Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 personel Ditsamapta Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang digelar pada Jumat (17/4/2026) malam di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Sebagai diinformasikan, sidang KKEP ini digelar atas meninggalnya anggota Kepolisian Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., usai sidang KKEP tersebut terlebih dahulu menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit, serta mendoakan keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa ini. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar Kabid Humas.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri juga menegaskan komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana.
“Kapolda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Nona menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi KKEP menyatakan 4 personel (Polisi Muda) terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri, diantaranya; Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Seluruh pelanggar dijatuhi sanksi etika dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Kepri juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri menyampaikan bahwa proses pidana terhadap perkara tersebut berjalan paralel dengan sidang etik. Dari hasil penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, hasil pengembangan penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Berdasarkan gelar perkara, tiga orang lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Untuk proses pidana, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan terhadap korban meninggal dunia.
“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.
Atas putusan Sidang KKEP tersebut, terduga pelanggar Bripda AS menyatakan menerima putusan. Sementara tiga terduga pelanggar lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu 3 (tiga) hari sesuai putusan ini dikeluarkan.




