
Chanelnusantara.com – Batam | DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Basri Lewaimang, yang disebut-sebut sebagai pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) P1, P2 dan P3 di Batam, Kepulauan Riau, dikabarkan telah ditangkap di Malaysia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal penangkapan ini belum dapat dipastikan, namun informasi yang beredar, hal penangkapan DPO ini telah dibenarkan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers atas penangkapan itu sore ini.
“Penangkapan DPO Basri,” kata Eko kepada wartawan, Kamis (20/8).
Sebelumnya Basri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan pengelola tempat hiburan malam P1, P2 dan P3.
Ketiga tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika sebelum digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada pekan lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen. Polisi juga menyita lebih dari 700 butir ekstasi dari berbagai merek serta uang lebih dari Rp 200 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Informasi penangkapan Basri sendiri, dikabarkan telah dibenarkan Humas KJRI Johor Bahru Malaysia, Hamid.
Walau belum dapat merinci mengenai proses penangkapan Basri, Hamid menjelaskan bahwa pernyataan lengkap dari pihak KJRI akan segera dirilis.
“Lengkapnya akan segera kita rilis, namun seperti informasi yang berkembang,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei mengaku belum mengetahui informasi mengenai penangkapan Basri. Nona mengatakan belum menerima laporan resmi terkait penangkapan DPO tersebut.
“Saya belum dapat informasi dari penyidik. Kita tunggu ya,” jelasnya. | *



