
Cahanelnusantara.com – Batam | Keberhasilan Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Batam, BNNP Kepri, dan Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, patut diapresiasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Satu unit kapal berbendera asing, MV Ocean Porter, dibekuk petugas dalam operasi senyap tersebut, Senin malam (17/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa metamfetamina cair dengan berat diperkirakan mencapai 2.6 ton.
Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengonfirmasi secara langsung keberhasilan penindakan hasil kolaborasi lintas instansi tersebut.
”Tim gabungan antara Bea Cukai Batam, BNN Kepri, dan Polda Kepri menggunakan anjing pelacak (K-9) milik Bea Cukai Batam untuk menyisir muatan. Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari satu ton,” ujar Agung Widodo saat dikonfirmasi.
Dari informasi yang diterima langsung dari Bea cukai Batam, Operasi penyergapan dimulai sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah berhasil dihentikan, kapal MV Ocean Porter segera ditarik dan digelandang menuju dermaga Kanwil Bea Cukai Kepri untuk proses penggeledahan total dan pemeriksaan lanjutan.
Unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam dikerahkan ke seluruh celah tangki dan lambung kapal guna memastikan tidak ada barang bukti tersisa.
Selain menyita muatan narkotika cair, petugas mengamankan 10 orang kru kapal berkewarganegaraan Myanmar. Saat ini, seluruh kru ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Penyidikan mendalam tengah dilakukan untuk mendalami peran masing-masing kru mulai dari nahkoda, pihak yang memasukkan metamfetamin cair ke tangki kapal, hingga mendeteksi aktor intelektual serta jaringan rantai pasok di balik penyelundupan tersebut. | *




