
ChanelNusantara.com – Mukomuko | Tersangka pencurian Tandan Buah Sawit di lahan PT DDP akhirnya bisa menghirup udara segar, dikarenakan Polres Mukomuko menyelesaikan perkara pencurian tersebut lewat Restorasi Justice.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut terungkap disaat Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH di Mapolres Mukomuko, Senin (23/5/22).
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH dalam konferensi pers itu lebih lanjut mengatakan bahwa kedua belah pihak datang ke Polres Mukomuko untuk mengajukan Restorative Justice. Diharapkan dengan ditempuhnya upaya Restorative Justice tersebut tidak ada lagi konflik antara perusahaan dengan masyarakat.
Sementara itu, Penasehat Hukum PT DDP juga menyampaikan terimakasih kepada Polres Mukomuko karena sudah menjembatani pihaknya dalam perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui kehadiran dan keberadaan PT DDP di Kabupaten Mukomuko adalah untuk membangun Kabupaten Mukomuko, dan atas berita negatif yang beredar mengenai Polres Mukomuko dan PT DDP, bahwa yang dilakukan Polres Mukomuko adalah bagian dari pelaksanaan aturan hukum.

Sebelumnya ke 40 orang tersangka yang diamankan Polres Mukomuko bersama Penasehat Hukum dan Pihak Perusahaan bersama Kapolres Mukomuko dengan sejumlah PJU memberikan ketengan pers kepada Media dan seusai konferensi pers selanjutnya dilakukan pembebasan ke 40 orang warga beserta barang bukti yang sebelumnya diamankan Polres Mukomuko, dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya .
Tampak hadir bersama Kapolres Mukomuko pada kegiatan tersebut, Wakapolres, Kabag Ops, Kasatreskrim, KBO Satreskrim, Personel Satreskrim, Personel Humas Polres Mukomuko. |Riki.







