
ChanelNusantara.com – BATAM | Keberadaan instalasi pipa berdiameter besar di jalur proyek pembangunan dan normalisasi drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Batam, masih menyisakan tanda tanya besar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Identitas pemilik, fungsi jaringan, asal dan tujuan aliran, hingga legalitas pipa tersebut belum dibuka secara terbuka kepada publik.
Warga menjuluki instalasi ini sebagai “pipa hantu” karena berada di kawasan proyek infrastruktur publik, namun tidak ada kejelasan soal statusnya.
Sampel Air Diambil, Hasil Belum Diumumkan
Pada 24 Agustus 2026, aktivitas proyek drainase masih terlihat di lokasi. Aliran air dan pipa besar tampak menjadi bagian dari persoalan yang belum mendapat penjelasan komprehensif.
Persoalan ini sebelumnya telah mendapat perhatian tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, BP Batam, PT Air Batam Hilir, dan instansi terkait. Tim telah turun ke lapangan dan mengambil sampel air.
Namun hingga kini, hasil uji laboratorium yang disebut butuh waktu 14 hari kerja belum juga diumumkan.
“Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa sampel sudah diambil. Yang dibutuhkan adalah kejelasan parameter yang diuji, hasil pengujian, dan kesimpulan teknisnya,” ujar warga sekitar.
Pertanyaan publik menguat: Apakah air di sekitar pipa memenuhi baku mutu lingkungan? Atau justru ditemukan parameter yang butuh penanganan lebih lanjut?
Batamindo Hadir, Penjelasan Belum Ada
Sorotan juga tertuju pada pengelola Kawasan Industri Batamindo yang disebut hadir saat pengambilan sampel.
Awak media telah mendatangi Kantor Wisma Batamindo berulang kali untuk meminta klarifikasi terkait status pipa dan alasan kehadiran pengelola kawasan.
Namun pihak yang disebut berwenang, yakni Sarma, tidak berada di tempat. Media diminta meninggalkan nomor kontak untuk diteruskan ke humas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lanjutan.
Sikap diam itu tidak otomatis berarti ada pelanggaran. Namun di tengah sorotan publik, tidak adanya penjelasan justru membuka ruang spekulasi lebih luas.
7 Pertanyaan yang Belum Terjawab
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab dengan data:
1. Siapa pemilik resmi jaringan pipa tersebut?
2. Apa fungsi pipa berdiameter besar itu?
3. Material/jenis air apa yang dialirkan, dari mana sumber dan ke mana bermuara?
4. Apakah memiliki izin dan persetujuan teknis?
5. Apakah sesuai ketentuan lingkungan dan tata ruang?
6. Mengapa berada di jalur proyek drainase publik?
7. Apakah mengganggu pekerjaan normalisasi drainase?
Ini bukan tuduhan. Ini hak publik untuk mendapat kepastian. Jika semua legal, cukup tunjukkan dokumennya.
Jangan jadi formalitas, DLH Batam perlu menjelaskan perkembangan pemeriksaan, parameter yang diuji, dan status hasil lab. Jangan sampai pengambilan sampel hanya jadi kegiatan seremonial lalu hasilnya menghilang.
Sebelumnya, aliansi masyarakat juga disebut telah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Batam. Perkembangan laporan tersebut juga perlu diketahui publik sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah daerah, BP Batam, pengelola kawasan, dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing. Jangan sampai persoalan ini berhenti pada saling lempar tanggung jawab.
Jika pipa itu legal, katakan legal. Jika ada izin, tunjukkan. Jika tidak terkait Batamindo, sampaikan secara terbuka. Publik menunggu kepastian, bukan janji klarifikasi.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Batamindo, DLH Batam, BP Batam, PT ABH, maupun pihak terkait lainnya. | *




