
Gambar Ilustrasi Game Tembak Ikan
Chanelnusantara.com – Batam | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas telah memerintahkan seluruh Polda jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Atas adanya himbauan tersebut, sepertinya tidak menjadi penghalang ataupun menjadi pertimbangan bagi para pelaku usaha perjudian untuk menjalankan aktifitasnya.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengatakan tidak akan segan-segan untuk mencopot pejabat Polri apabila ada anggotanya yang terlibat dalam kegiatan haram tersebut.
Di Kota Batam, sepertinya larangan segala bentuk perjudian tersebut tidak berguna. Dengan modus arena permainan, mesin tembak ikan dan mesin dingdong kembali menjamur di warung ataupun kedai di wilayah hukum Polsek Sagulung dan Polsek Batu Aji, Kota Batam.
Dari pantauan tim awak media ini pada Sabtu (25/02/2023) lalu, diketahui ada beberapa titik lokasi arena permainan jenis Dingdong dan mesin meja ikan yang disinyalir menjalankan aktifitas perjudian.
Adapun awak media ini bersama dengan tim mencoba menelusuri lokasi permainan judi dingdong dan mesin meja ikan yang berada di komplek Ruko Mandalai, Dapur 12 dan Tanjung Uncang.
Dalam penelusuran yang dilakukan, salah seorang pemain yang tidak mau namanya dipublis pada pemberitaan ini mengatakan bahwa arena permainan yang biasa Ia kunjungi sebagian besar beroperasi selama 24 jam setiap harinya.
“Disini buka terus selama 24 jam setiap harinya, di tempat lain juga rata-rata buka 24 jam selagi ada pemainnya Bang,” ujarnya sambil asik memainkan mesin yang berpotensi menghancurkan keuangannya.
Lebih lanjut Ia menerangkan kalau ingin memainkan mesin-mesin yang disediakan tersebut, pemain terlebih dahulu mengisi kredit dan apabila menang bisa langsung menukarkan kreditnya dan dibayar dengan uang kes oleh wasit.
” Ia bang, kalau kita mau main isi kredit langsung dengan uang tunai, kalau kita menang kreditnya juga ditukar uang” tutupnya
Adanya aktivitas perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut, sepertinya mendapat pembiaran dari Aparat Penegak Hukum, pasalnya hingga saat ini judi dingdong dan mesin meja ikan semakin menjamur.
Saat berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. |Red.