
Chanelnusantara.com – Batam | Aktivitas dugaan praktek perjudian dan peredaran narkoba di Batam menjadi sorotan masyarakat pasca penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) oleh tim Mabes Polri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tidak main-main, mabes polri menunjukkan taringnya dengan menggerebek lokasi Kasino dan sejumlah THM yang diduga menjalankan peredaran Narkoba.
Dalam kurun waktu satu minggu, aparat melakukan penggerebekan di 1 lokasi kasino dan 3 tempat hiburan malam atau THM yang diduga menjadi sarang aktivitas ilegal.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian dan peredaran narkoba di tanah air tanpa pandang bulu.
Pemilik Kasino Diamankan, Pemilik THM Diburu ke Malaysia
Dari hasil operasi, pemilik lokasi kasino yang digerebek berhasil diamankan petugas. Sementara itu, pemilik salah satu THM yang diduga terlibat peredaran narkoba saat ini masih dalam pengejaran.
Berdasarkan informasi, yang bersangkutan diduga melarikan diri ke negara tetangga Malaysia.
Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha haram.
“Kami tidak main-main. Setiap bentuk perjudian dan peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai arahan Kapolri,” ujar sumber di Bareskrim Polri.
Apresiasi Warga Batam
Aksi tegas aparat ini mendapat apresiasi dari masyarakat Batam. Warga berharap penggerebekan serupa terus dilakukan secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian atas penggerebekan THM dan lokasi perjudian ini. Jangan lagi ada kesempatan bagi mereka menjalankan bisnis haram yang melanggar aturan ini,” ujar salah seorang warga Batam.
Warga lainnya juga meminta agar razia diperluas. Semua tempat hiburan malam yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba dan lokasi gelanggang permainan lainnya yang diduga menjalankan praktek perjudian turut dirazia.
Komitmen Berantas Judi dan Narkoba
Operasi ini menjadi sinyal keras bahwa Batam tidak akan menjadi tempat aman bagi praktik perjudian dan narkoba. Polda Kepri bersama Bareskrim Polri disebut akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak yang membekingi.
Sebagaimana diketahui, segala bentuk aktivitas perjudian, baik bandar, penyelenggara, maupun penyedia tempat dan peredaran narkoba merupakan perbuatan pidana.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU KUHP Pasal 303 Pasal 303 ayat 1: menyelenggarakan, menyediakan tempat untuk perjudian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Pasal 303 ayat 3: Turut serta dalam perusahaan perjudian, jadi bandar, jadi pegawai perjudian diancam 10 tahun penjara.
Sementara untuk peredaran Narkoba, bandar, pengedar, kurir, produsen diketahui melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat 1, yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika Gol I diancam 5 tahun – 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar – Rp10 Miliar. Hukuman mati/penjara seumur hidup jika jumlah besar.
Pasal 112 ayat 1, yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Gol I tanpa izin diancam 4 tahun – 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta – Rp8 Miliar.
Pasal 113, yang menjadi perantara ekspor-impor narkoba diancam Minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun + denda. | Red.




