Chanelnusantara.com – Batam | Dengan semangat yang teguh, Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri terus mensosialisasikan terkait bahaya Judi Online melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).
Pada kesempatan kali ini, tim JMS berkunjung ke SMA Negeri 5 Batam untuk mensosialisasikan bahwa judi online yang diikuti para peserta didik ataupun pelajar dan Guru, Jumat (26/07/2024).
Dengan mengangkat tema yang sama yakni “Bahaya Judi Online”, hal ini bentuk tanggung jawab Kejati Kepri dalam rangka mengkampanyekan dan mensosialisasikan bahaya judi online.
Oleh karena itu Tim JMS Kejati Kepri melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum di sekolah SMA sederajat untuk dapat memberikan edukasi ataupun pengetahuan kepada para peserta didik mengenai bahaya judi online dan ketentuan pidananya.
Berperan sebagai narasumber Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang dapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.
Sama halnya Judi Online yang merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Bahaya Judi Online berpotensi membuat kecanduan, merusak pikiran, dan Judi Online dirancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan dan memancing hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan, dapat menimbulkan masalah ekonomi seperti tabungan habis, aset terjual, hutang menumpuk, dan bangkrut.
Bersifat Kriminogen berbuat nekat melakukan apapun (mencuri, menipu, dll) untuk mendapatkan uang demi berjudi dan berharap bisa mendapat uang dengan instan serta dapat merusak mental seperti depresi, kecemasan yang berlebih, perasaan putus asa, dan adapun Jenis konten perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan atau system billing operator bandar.
Adapun cara mengatasi kecanduan Judi Online dengan langkah pertama adalah mengakui masalah kecanduan, mempertimbangkan dan merenungkan dampak kerugian yang akan dirasakan, berbicara dengan orang terpercaya seperti teman atau keluarga yang dapat membantu.
Selain itu, memblokir dan membatasi akses ke situs judi online, beraktivitas positif seperti mengalihkan aktivitas judi online ke olahraga, kesenian, dan sebagainya, mencari bantuan profesional atau konsultasi dengan ahli psikiater.
Adapun ketentuan Pidana yang mengatur pelaku Judi Online adalah Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”.
Pada ketentuan Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana ketentuan pidana ini juga mengatur tindak pidana perjudian.
Sementara itu, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahaya dari dampak narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman dan memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.
Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll.
Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan maksimal hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Berkenaan dengan hal tersebut di harapkan para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.
Terkhusus pada ketentuan pidana menurut Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Dalam sesi tanya-jawab, tampak sangat menarik dengan beberapa pertanyaan terkait tindak pidana perjudian dan narkotika. Siswa yang aktif bertanya diberikan apresiasi oleh narasumber berupa hadiah bingkisan.
Terselenggaranya program JMS Kejati Kepri ini disambut antusias pelajar dan juga guru karena sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dibidang hukum khususnya terkait perkembangan hukum, ketentuan peraturan per-Undang-Undangan, serta memberikan pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Diakhir kegiatan Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 pelajar SMAN 5 Batam untuk menjadi perwakilan Duta Medsos, dimana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk ini dapat mengajak para pelajar untuk dijadikan Role Model (teladan) agar ketoktular pada para pelajar lainnya bijak dalam menggunakan media sosial.
Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekolah SMAN 5 Jamal Dinata, S.Pd., M.M dan para guru SMAN 5 Batam. | Red.