
Chanelnusantara.com – Atambua | Dalam rangka mengingatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan pemahaman mengenai materi substantif Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia (Posbakum) melakukan penyuluhan bersama Kasie Lapas Kabupaten Belu di Kelurahan Fatuk Bot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.Sebelumnya sosialisasi tersebut telah dilakukan di kelurahan Manuaman, secara serentak seluruh Indonesia pada Rabu, 02/08/2023.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan yang dilaksanakan pada 78 titik PBH dengan melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan penerima bantuan hukum di 33 titik kanwil di indonesia dengan tema besar kemenkumham semakin berkualitas untuk indonesia maju ini dibuka oleh Kepala BPHN, Prof. Widodo ekatjahjana.Kepala BPHN, Prof. Widodo ekatjahjana menyampaikan terimakasih kepada seluruh Kakanwil Kemenkumham beserta jajaran, Pemda Provinsi dan PBH karena telah mendukung dan memberi kemudahan pelaksanaan kegiatan dalam rangkaian semarak Hari Kemenkumham (HDKD).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata peran serta aktif dalam 78 tahun pengabdiannya dalam membangun negeri dalam bingkai NKRI yang berdasarkan pancasila. Saya ucapkan terimakasih pada peserta Penyuluhan Hukum serentak tentang KUHP nasional yang baru, ucap widodo.
Pembaruan KUHP sudah digagas sejak 1963 pada seminar yang disampaikan di semarang, KUHP merupakan ciri bangsa yang beradab maka dibangun dengan partisipatif aktif. KUHP menghadirkan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Restoratif diberikan pada korban, korektif pada pelaku.
KUHP baru dibentuk dengan 5 latar belakang yakni dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi dan modernisasi. Pada masa transisi pemberlakuan KUHP baru kemenkumham melakukan sosialisasi terkait KUHP agar masyarakat memiliki perspektif yang sama terkait KUHP.
KUHP lama dan KUHP baru memiliki perbedaan dimana KUHP lama didasarkan pada perspektif lama yang menitikberatkan pada perbuatan, sementara KUHP baru didasarkan pada perspektif neo klasik dimana menitikberatkan pada perbuatan dan sikap batin dari pelaku.
Dalam kunjungan awak media , Yosua mengatakan untuk Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak terkait sosialisasi UU No: 1 tahun 2023 KUHP, maka Pemberi Bantuan Hukum wajib mentaati Petunjuk Tehnis Pelaksanaan sesuai surat BPHN No: PHN.5-HN.05.05-41 tanggal 25 Juli 2023 Tentang: Pelaksanaan Tehnis Kegiatan luhkumtak dalam rangka Peringatan HDKD ke 78. Yang disertai Power point yang sudah disiapkan oleh BPHN pusat. Ujar Yosua.Dan terlihat sedang menjelaskan pada peserta tentang Latar Belakang Revisi KUHP .
Dikatakan: Bahwa KUHP yang peninggalan Belanda supaya tidak ada nuansa Kolonial dalam substansi KUHP, adanya Rekodifikasi, adanya merespon perkembangan hukum dalam masyarakat terkini , dan filosofi aspek Pelaku dan Korban secara demokratis dan harmonisasi.
Selain itu juga terlihat Yosua juga menerangkan pasal pasal dalam KUHP yang direvisi, diantaranya pasal 67 & 100 KUHP, yaitu hakim dapat menjatuhkan Pidana Mati dengan masa pencobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan menilai sikap dan perbuatan terdakwa selama dalam lapas 10 (sepuluh) tahun tersebut.
Yosua menerangkan juga tentang kejahatan dengan Ilmu Gaib kalau dijawa disebut Santet, tetapi di wilayah kita NTT biasanya da yang menyebut Suwanggi, Kakalut, dll. Pasal ini juga bertujuan mencegah timbulnya kejahatan modus baru berupa Penipuan, Pemerasan akibat orang mengaju punya kekuatan gaib. Ditambahkan keterangan kalau UU No: 1 tahun 2023 KUHP ini akan berlaku 3 tahun kemudian atau tahun 2026.
Setelah Yosua selesai menjelaskan tentang Revisi KUHP, maka acara dilanjutkan dengan Tanya & Jawab juga mengenai kasus kasus yang terjadi di keluarahan misalnya pelecehan anak dibawah umur, KDRT, kamtibmas, dll.
Terlihat masyarakat semua yang hadir sekitar 50 orang itu terlihat antusias semangat dan senang sekali atas acara penyuluhan hukum tersebut, terlebih akan memperluas pengetahuan tentang hukum bagi masyarakat yang hadir.
Ketika awak media menanyakan sudah berapa kali mengadakan Penyuluhan Hukum Serentak dari PBHN di tahun 2023 ini, maka yosua menjawab untuk Luhkumtak revisi KUHP uu No: 1 tahun 2023 ini 4 titik keluarahan, sedangkan untuk program BPHN mengasuh sebanyak 7 sekolahan yaitu 4 di Kabupaten Belu dan 3 di Kota Kupang.
Tarsisius mewakili kepala Lapas Atambua juga menambahkan dengan adanya penyuluhan ini agar masyarakat lebih memahami hukum.Salah satu warga Theo yang mengikuti kegiatan tersebut saat diwawancarai mengatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu masyarakat agar mengenal hukum melalui penyuluhan seperti ini.
” Kami sangat senang dan berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum yang dipimpin ketua Posbakum pak Yosua, dan kami akan mendaftar sebagai paralegal,” tutupnya. | AD.