
Chanelnusantara.com – Batam | Polemik yang terjadi di Playgroup Djuwita mendapat perhatian dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kepulauan Riau, Gusmanedy Sibagariang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Gusmanedy, persoalan tersebut semestinya tidak diseret terlalu jauh menjadi perang narasi tentang siapa yang dianggap “memaksa” DPRD Kota Batam menutup sekolah, siapa yang menyerang siapa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), maupun semata-mata dipersempit menjadi perdebatan mengenai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Menurutnya, terdapat persoalan yang jauh lebih serius dan tidak boleh tenggelam di tengah polemik tersebut, yakni adanya keluarga yang sedang memperjuangkan keadilan atas dugaan kekerasan yang dialami seorang anak di lingkungan pendidikan.
“Inilah yang seharusnya menjadi pusat perhatian. Jangan sampai persoalan dugaan kekerasan terhadap anak justru tenggelam karena semua pihak sibuk memperdebatkan NPSN, izin operasional, atau kerasnya suara keluarga dan pendamping hukumnya,” ujar Gusmanedy dikantor DPD kepri, jalan Gereja, kavling Baru, Sabtu (8/7/2026)
Ia mengatakan, apabila memang terdapat laporan bahwa seorang anak diduga mengalami kekerasan oleh seorang pendidik, maka pertanyaan pertama yang harus dijawab bukan sekadar apakah sekolah memiliki NPSN atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa sebenarnya yang terjadi terhadap anak tersebut? Apakah dugaan kekerasan itu sudah diperiksa secara objektif? Bagaimana kondisi anak setelah kejadian? Apakah keluarga telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan? Apa tindakan pihak sekolah setelah mengetahui adanya persoalan tersebut? Apa langkah konkret Dinas Pendidikan Kota Batam?
Dan yang paling penting, apakah kepentingan terbaik serta hak anak benar-benar telah ditempatkan sebagai prioritas? NPSN Sah Tidak Otomatis Menghapus Persoalan Kekerasan
Gusmanedy menegaskan, informasi bahwa Playgroup Djuwita memiliki izin operasional hingga 2027 dan saat ini telah memperoleh NPSN tentu relevan untuk menjawab persoalan administrasi sekolah.
Namun, menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh dicampuradukkan dengan substansi dugaan kekerasan terhadap anak.
“Legalitas sekolah adalah satu persoalan. Dugaan kekerasan terhadap anak adalah persoalan yang berbeda. Jangan dicampuradukkan seolah-olah ketika izin dan NPSN dinyatakan lengkap, maka persoalan dugaan kekerasan otomatis selesai,” katanya.
Sebuah sekolah bisa memiliki izin operasional. Sebuah sekolah bisa mempunyai NPSN. Sebuah sekolah bisa tercatat secara resmi dalam sistem pendidikan.
Namun seluruh dokumen administratif tersebut tidak pernah menjadi kekebalan hukum apabila kemudian ditemukan dan terbukti terjadi kekerasan terhadap peserta didik.
Karena itu, ia meminta agar polemik NPSN tidak dijadikan alasan untuk menggeser pertanyaan utama yang sedang diperjuangkan keluarga. Keluarga tetap berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap anak mereka.
Jangan Balikkan Keluarga yang Mencari Keadilan Menjadi Pihak yang Dipersalahkan
Gusmanedy juga menyoroti narasi yang menggambarkan keluarga maupun lembaga pendamping seolah-olah “memaksa” DPRD Kota Batam untuk menutup sekolah.
Menurutnya, desakan kepada DPRD agar melakukan pengawasan merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Demikian pula meminta DPRD memberikan rekomendasi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.
Apakah permintaan tersebut diterima atau ditolak, tentu menjadi kewenangan DPRD dan pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku. Namun kerasnya tuntutan keluarga dan pendamping hukum tidak seharusnya digunakan untuk menutupi substansi perkara.
“Coba tempatkan diri kita sebagai orang tua. Ketika seorang anak yang dipercayakan kepada lingkungan pendidikan diduga mengalami kekerasan, apakah orang tuanya harus diam? Apakah keluarga harus bicara pelan-pelan agar tidak dianggap memaksa?” ujarnya.
Menurut Gusmanedy, orang tua berhak marah, bertanya, meminta penjelasan, mendesak pemerintah, serta meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Yang terpenting, keluarga memiliki hak memperjuangkan perlindungan dan keadilan bagi anaknya.
Sekolah Seharusnya Menjadi Tempat Paling Aman bagi Anak. Ia mengingatkan bahwa anak usia playgroup berada dalam fase perkembangan yang sangat rentan.
Anak datang ke sekolah untuk belajar, bermain, bersosialisasi dan tumbuh di lingkungan yang aman. Mereka bukan datang untuk menghadapi rasa takut atau perlakuan yang dapat melukai secara fisik maupun psikologis.
Karena itu, apabila terdapat dugaan kekerasan oleh seorang pendidik terhadap anak, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai konflik biasa antara orang tua dan pihak sekolah.
“Ini persoalan perlindungan anak. Kepentingan terbaik anak harus ditempatkan di atas kepentingan reputasi sekolah, kepentingan institusi maupun perang pernyataan di ruang publik,” tegas Gusmanedy.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas memberikan perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan, termasuk di lingkungan satuan pendidikan.
Jangan Jadikan Izin Operasional Sebagai Tameng Moral. Terkait penjelasan Dinas Pendidikan Kota Batam bahwa Playgroup Djuwita memiliki izin operasional yang sah, Gusmanedy mengatakan legalitas tersebut tentu harus dihormati sepanjang dokumennya sah.
Namun menurutnya, justru karena sekolah tersebut merupakan lembaga pendidikan resmi, standar tanggung jawab terhadap keselamatan anak semestinya lebih tinggi.
“Sekolah resmi bukan berarti mustahil terjadi pelanggaran. Justru sekolah yang resmi memiliki kewajiban lebih besar memastikan seluruh tenaga pendidiknya memperlakukan anak secara benar dan memberikan rasa aman,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar perdebatan tidak berhenti hanya pada kalimat bahwa sekolah tersebut legal. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah anak-anak di dalam sekolah tersebut benar-benar terlindungi? Disdik Jangan Hanya Bicara Legalitas Administrasi.
Gusmanedy juga meminta Dinas Pendidikan Kota Batam tidak hanya memberikan penjelasan mengenai izin operasional dan NPSN.
Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana Disdik melakukan pengawasan terhadap dugaan kekerasan yang dilaporkan.
Apakah pendidik yang dilaporkan telah dimintai keterangan? Apakah pihak sekolah telah diperiksa? Apakah orang tua korban telah didengar secara utuh?Apakah kondisi psikologis anak telah mendapatkan perhatian?
Dan apakah sudah dilakukan langkah pencegahan agar kejadian serupa, apabila nantinya terbukti, tidak kembali terjadi kepada peserta didik lainnya?
“Disdik bukan hanya institusi yang mengurus administrasi sekolah. Disdik juga memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan pendidikan aman bagi peserta didik,” ujarnya.
Karena itu, Gusmanedy berharap Komisi IV DPRD Kota Batam tidak membiarkan RDP terjebak hanya pada perdebatan NPSN.
DPRD perlu masuk lebih dalam kepada substansi perlindungan anak. Soal Penutupan Sekolah Jangan Dipelintir
Gusmanedy menegaskan bahwa soal apakah sebuah sekolah harus ditutup atau tidak tentu harus ditentukan berdasarkan kewenangan, pemeriksaan, fakta, tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada pihak yang memvonis terlebih dahulu. Namun, menurutnya, meminta evaluasi, pemeriksaan izin, pemeriksaan pengelolaan sekolah, bahkan meminta penutupan sebagai bentuk tuntutan publik tidak otomatis berarti seseorang mengambil alih kewenangan pemerintah.
“Itu adalah tuntutan atau aspirasi. Pemerintah dan DPRD yang kemudian menilai berdasarkan kewenangan masing-masing,” katanya.
Karena itu, pernyataan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan menutup sekolah tidak boleh dijadikan alasan seolah-olah seluruh persoalan telah selesai.
Jika DPRD tidak mempunyai kewenangan menutup sekolah secara langsung, maka fungsi pengawasan tetap dapat dijalankan. Panggil semua pihak. Minta dokumen yang relevan. Periksa penanganan laporan dugaan kekerasan. Minta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi.
Dan apabila ditemukan pelanggaran serius, sampaikan rekomendasi kepada instansi yang memiliki kewenangan mengambil tindakan.
“Jangan berlindung di balik batas kewenangan untuk kemudian tidak melakukan apa-apa,” tegasnya.
Hindari Diksi yang Menyerang Pendamping Keluarga
Gusmanedy juga mengingatkan bahwa penggunaan bahasa yang menggambarkan pendamping keluarga sebagai pihak yang “memaksa”, maupun penggunaan istilah bernada merendahkan terhadap orang-orang yang hadir dalam RDP, tidak membantu publik memahami substansi kasus.
Masyarakat membutuhkan fakta, bukan stigma. Jika pernyataan mengenai NPSN maupun tudingan lain dianggap keliru, menurutnya, bantahlah menggunakan dokumen dan fakta. Jika terdapat pernyataan yang dinilai tidak benar, setiap pihak memiliki hak jawab maupun mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
Namun perang diksi jangan sampai menyebabkan seorang anak yang diduga menjadi korban justru hilang dari pusat pemberitaan mengenai persoalannya sendiri.
Fokus kepada Anak, Bukan Gengsi Lembaga. Menurut Gusmanedy, keluarga korban pada hakikatnya bukan sedang memperjuangkan sebuah nomor administrasi.
Mereka sedang memperjuangkan seorang anak. Sekolah memiliki nama baik yang ingin dijaga. Pendidik yang dilaporkan memiliki hak membela diri.
Dinas Pendidikan mempunyai kewenangan administratif. DPRD mempunyai mekanisme dan tata tertib. LBH mempunyai cara melakukan advokasi.
Media mempunyai ruang untuk memberitakan. Namun di atas semua kepentingan itu terdapat seorang anak yang hak-haknya wajib dijaga dan dilindungi.
“Jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya karena persoalannya tenggelam dalam perang opini orang-orang dewasa,” ujar Gusmanedy.
Kalau Tidak Ada Kekerasan, Buktikan. Kalau Ada, Jangan Lindungi Siapapun
Gusmanedy menilai prinsip penyelesaian perkara tersebut sebenarnya sederhana. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pendidik yang dilaporkan tidak melakukan kekerasan, maka nama baiknya wajib dilindungi dan dipulihkan.
Namun sebaliknya, apabila terbukti terjadi kekerasan terhadap anak, maka tidak boleh ada kompromi hanya karena pihak yang melakukan merupakan tenaga pendidik atau sekolah memiliki izin administrasi yang lengkap.
“Tidak boleh ada impunitas di ruang pendidikan,” tegasnya.
Menurut dia, guru harus dilindungi ketika menjalankan tugas pendidikan secara benar. Namun anak juga wajib dilindungi apabila menghadapi tindakan yang melampaui batas pendidikan dan masuk dalam kategori kekerasan.
Kedua prinsip tersebut tidak perlu dipertentangkan.
DPRD Harus Objektif, Tapi Jangan Netral terhadap Perlindungan Anak
Gusmanedy menegaskan DPRD Kota Batam memang harus bersikap objektif dan tidak boleh menjadi alat kepentingan salah satu pihak. Namun objektivitas bukan berarti kehilangan keberpihakan terhadap prinsip perlindungan anak.
Komisi IV DPRD Kota Batam semestinya memastikan perkara tersebut diperiksa secara terang.
Apa dugaan perbuatannya? Apa bukti yang dimiliki keluarga? Apa penjelasan pendidik yang dilaporkan? Apa tanggapan pihak sekolah? Apa hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan? Bagaimana kondisi anak?
Dan apa tindakan konkret pemerintah untuk memastikan keselamatan peserta didik?
“Jangan berhenti hanya memperdebatkan apakah LBH berbicara keras atau tidak dalam RDP. Yang harus diperiksa bukan kerasnya suara keluarga dan pendampingnya, tetapi serius atau tidaknya dugaan kekerasan yang mereka laporkan,” katanya.
Jangan Bungkam Teriakan Orang Tua dengan Polemik Administrasi
Gusmanedy mengatakan keluarga yang anaknya diduga mengalami kekerasan tidak membutuhkan perang opini. Mereka membutuhkan keadilan. Mereka membutuhkan kepastian.
Mereka membutuhkan jaminan bahwa anak mereka didengar, dilindungi, dan apabila diperlukan mendapatkan pemulihan.
Karena itu, ia meminta pihak sekolah, Dinas Pendidikan, DPRD Kota Batam maupun aparat terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berputar-putar hingga masyarakat lupa terhadap akar masalahnya.
Bukan semata-mata tentang NPSN. Bukan sekadar tentang izin sekolah. Bukan pula mengenai keras atau tidaknya LBH berbicara dalam RDP.
Substansi persoalannya adalah adanya keluarga yang meminta penjelasan dan keadilan atas dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
“Itu yang harus dituntaskan. Jangan alihkan isu. Jangan serang keluarga hanya karena mereka bersuara keras. Jangan jadikan izin dan NPSN sebagai tameng untuk menghindari substansi dugaan kekerasan. Buka seluruh faktanya secara transparan,” tegas Gusmanedy.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka harus dinyatakan secara terbuka bahwa tidak terbukti.
Namun apabila terbukti terjadi kekerasan, maka proses hukum dan tindakan administratif harus dilakukan sesuai ketentuan.
“Satu pun anak tidak boleh menjadi harga yang dibayar hanya demi menjaga nama baik sebuah sekolah. Reputasi lembaga bisa diperbaiki, tetapi luka pada anak bisa meninggalkan jejak jauh lebih panjang,” pungkas Gusmanedy.
Secara hukum, prinsip perlindungan anak dalam perkara semacam ini memiliki landasan kuat. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80, sepanjang unsur tindak pidananya dapat dibuktikan melalui proses hukum. | *



