Chanelnusantara.com – Batam | Perseteruan yang bermula dari dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD Kota Batam Amintas Tambunan (AT) dengan seorang perempuan bernama Carolein Parewang (CP) sepertinya belum akan berakhir.
Buntut dari perseteruan Amintas Tambunan dengan Caroline Parewang ini, Pineop Siburian yang merupakan wartawan di media online Pelitatoday.com, menjadi korban dari pelaporan Amintas Tambunan.
Pineop Siburian yang selama ini diketahui sangat getol memuat pemberitaan untuk mengungkap misteri atau kebenaran tentang dugaan perselingkuhan Amintas Tambunan dan CP dilaporkan ke Dewan Pers.
Amintas Tambunan, sebagaimana diketahui pada pemberitaan beberapa media online melaporkan Pineop Siburian selaku wartawan Pelitatoday.com ke Dewan Pers, dengan tuduhan pemberitaan yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Untuk diketahui bahwa, pemberitaan yang selama ini dimuat oleh PS adalah keterangan dari narasumber yakni Caroline Parewang, yang selama ini secara terang-terangan mengaku sebagai pasangan selingkuh dari Amintas Tambunan.
Menanggapi pelaporan Amintas Tambunan di Dewan Pers ini, Sekertaris DPC PJS Kota Batam, Jibril Malau mengatakan bahwa laporan Amintas Tambunan ke Dewan Pers tersebut dinilai salah kaprah.
“Kalau yang dimuat dalam pemberitaan oleh PS selama ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik, selayaknya tindakan pertama yang harus dilakukan oleh Amintas Tambunan adalah melaporkan Caroline Parewang sebagai pemberi informasi (narasumber) ke pihak Kepolisian,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Jibril, Caroline Parewang hingga saat ini belum pernah dilaporkan sebagai terduga pembuat fitnah dan sebagai terduga pelaku pencemaran nama baik oleh Amintas Tambunan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 30/08/2023 di kantor sekretariat DPC PJS Kota Batam.
Masih menurut Jibril Malau, bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Amintas Tambunan ke Dewan Pers, dinilai sebagai tindakan arogansi dan bentuk intervensi pejabat publik kepada wartawan atas karya jurnalistik.
“Menurut saya pelaporan tersebut adalah bentuk intervensi pejabat publik kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kalau semua pejabat seperti ini bisa-bisa semua wartawan menjadi terlapor atas karya jurnalistiknya,” tegas Jibril Malau.
Lebih jauh, Jibril Malau mengatakan bahwa menurutnya tindakan pelaporan karya jurnalistik yang dilakukan Amintas Tambunan ini adalah bentuk perlawanan kepada wartawan.
“Saya menilai pelaporan yang dilakukan oleh Amintas Tambunan ini adalah bentuk perlawanan kepada wartawan. Kami wartawan yang tergabung di Pro Jurnalismedia Siber sangat mengecam tindakan pelaporan dari anggota DPRD Kota Batam Amintas Tambunan ini,” pungkasnya. | Redaksi.